Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Satreskrim Polsek Mangkutana sedang merampungkan berkas perkara Lurah Tomoni usai ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Polsek Mangkutana diberi waktu selama 14 hari untuk merampungkan dan melimpahkan berkas perkara (tahap 1), sebelumnya berkas perkara yang diserahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri di Wotu dikembalikan untuk dilengkapi atau P19.
Kapolsek Mangkutana, IPTU. M. Junus mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan tersangka sesuai petunjuk Kejaksaan.
” Sedang dilakukan pemeriksaan tambahan para saksi dan tersangka untuk memenuhi petunjuk Jaksa P19 Insyaalah dalam waktu 14 hari Berkas Perkara dikirim kembali ke Jaksa,” Ungkap Kapolsek kepada batarapos.com Sabtu 22 Agustus 2026.
Lurah Tomoni FR ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap Muh. Satria Saputra warga kecamatan Wotu pada 11 Juli 2026 lalu.
Meski sempat membantah dirinya tidak terlibat penganiayaan, bantahannya pun disebar disejumlah media lokal, namun penyidik menemukan cukup bukti dalam tahap penyelidikan untuk kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Saat ini, FR masih aktif dalam tugasnya sebagai Lurah Tomoni, kecamatan Tomoni kabupaten Luwu Timur meski telah ditetapkan sebagai tersangka.












