Terduga Mafia Tanah Dipolisikan, Jual Lahan HPL Ratusan Juta Pakai Sertipikat Palsu di Mangkutana, Ada Oknum Polisi Jadi Saksi

Liputan : Tim

Luwu Timur, batarapos.com – Ketut Sumantra Yasa warga Desa Wanasari, kecamatan Angkona, kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan Polisikan terduga mafia tanah di Mangkutana.

Ketut datang ke Polres Luwu Timur melaporkan Pudding warga desa Watangpanua, kecamatan Angkona sesuai alamat KTP, lantaran diduga tertipu jual beli lahan HPL yang merupakan eks HGU PT Sindoka di Desa Kasintuwu kecamatan Mangkutana.

Ketut Sumantra Yasa mengaku telah menyerahkan uang kepada Pudding sebanyak Rp. 245. Juta untuk membeli lahan seluas 3 hektar di Desa Kasintuwu berjarak sekitar 3 kilometer dari jalan Trans Sulawesi yang rupanya lahan tersebut adalah HPL.

Parahnya, Pudding serahkan dua sertipikat atas nama orang lain yang tidak ada kaitannya dengan lahan yang dijual, sertipikat beralamat di Desa Teromu sementara lahan HPL yang dijual di Desa Kasintuwu.

“ Dia mengaku lahan pribadinya dan bersertipikat, dia serahkan dua sertipikat, tapi pas saya mau kerja ada orang yang klaim kalau itu lahannya, saya hubungi Pudding sudah tidak mau respon lagi, sertipikat dia serahkan juga lain, makanya saya laporkan,” Kata Ketut kepada batarapos.com usai melapor di Mapolres Luwu Timur, Senin 31 Agustus 2026.

Ketut awalnya yakin untuk membeli lahan lantaran ada beberapa orang yang menjadi saksi, termasuk Muhajir Warga kecamatan Burau dan Firman yang disebut-sebut sebagai oknum Polisi yang bertugas di Pospol Angkona, semuanya bertandatangan dalam surat transaksi jual beli.

Usai menerima uang harga lahan, Pudding berdalih akan berangkat ke istana Jakarta untuk mengurus lahan HGU Sindoka dibebaskan ke masyarakat, bahkan Pudding tidak mersepon lagi panggilan telepon Ketut setelah tahiu lahan tersebut bermasalah.

“ Dia bilang ke Jakarta untuk urus lahan sindoka, saya telpon tidak merespon, saya merasa saya ditipu akhirnya saya meminta pemblokiran rekening ke Bank melalui penyidik agar sebagian uang saya yang ada dalam rekeningnya Pudding bisa ditahan,” Ujar Ketut.

Pudding yang dikonfirmasi batarapos.com, mengaku sedang berada di Istana Jakarta untuk bertemu pejabat, dia membantah jika lahan yang dijualnya lahan HPL, dia bilang lahan itu dia beli tahun 1981 berdasarkan sertipikat diduga palsu yang diserahkan ke Ketut.

Bahkan dia sebut ada anggota Polda yang mengetahui jika lahan itu miliknya, ditanya dari mana lahan itu diambil, dan mengapa serahkan sertipikat yang tidak sesuai dengan objek yang dijual, Pudding hanya berdalih jika lahan itu dia beli dari salah seoarang warga di Mangkutana dan telah lama dia garap.

“ Itu lahan saya bukan HPL atau HGU Sindoka, sudah lama saya garap dari tahun 1981, dulu ada anggota Polda yang datang dia bilang kerja mi, karena memang lahan mu, jadi bukan lahan HPL itu, sudah mi dulu saya di istana sekarang,” Ucapnya sembari menutup konfirmasi dengan dalih sedang menemui pejabat di Istana Jakarta.

Muhajir juga membenarkan jika lahan yang dijual Pudding adalah HPL, dia mengaku kerap terlibat dalam setiap transaksi jual lahan yang dilakukan oleh Pudding selama ini, setelah Transaksi dengan Ketut Sumantra Yasa, Muhajir mengaku menerima Rp. 40 Juta dari Pudding, tapi dia bantah kalau itu uang hasil jual lahan, melainkan uang terima kasih bantu fasilitasi jual lahan.

“ Iya memang itu lahan HPL di Mangkutana yang dia jual Pudding bukan HGU Sindoka, saya memang sering bantu carikan pembeli kalau ada lagi tanah mau dia jual, jadi saya hanya saksi pembayaran disitu, memang benar saya dikasi 40 juta tapi itu bukan uang harga tanah, tapi uang dikasi ucapan terima kasih dari Pudding karena bantu dia,” Ungkap Muhajir.

Ditanya soal keterlibatan oknum Polisi dalam  surat transaksi itu, Muhajir bilang dia tidak tahu hanya disuruh Pudding antarkan surat untuk tandatangan, dia juga bilang kalau Pudding sekarang ada di Jakarta urus lahan Sindoka untuk dibebaskan.

“ Kalau pak Firman saya tidak tahu, saya hanya disuruh antarkan surat tandatangan saja, Pak Pudding sekarang ada di Jakarta urus ini lahan Sindoka untuk dibebaskan karean dia pengurusnya, jadi telpon ki saja beliau,” Ujar Muhajir.

Korban Ketut Sumantra Yasa berharap dengan upaya Laporan Polisi yang dilakukan atas dugaan penipuan yang dialami, penyidik dapat bertindak cepat dan mengamankan Pudding dan kawan-kawan, serta uang miliknya dapat kembali utuh.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan