Liputan : Tim batarapos.com
Editor : Sriwahyuni Utari
Luwu Timur, batarapos.com – Meski sempat dilarang dan dintruksikan untuk membongkar tenda yang didirikan diatas kawasan hutan lindung di area tugu batas Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan tepatnya di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, kabupaten Luwu Timur, namun pertemuan tersebut tetap dilaksanakan.
Bahkan tenda yang awalnya didirikan tersebut disepakati untuk dibongkar, namun pertemuan masyarakat hari ini Sabtu 13 Januari 2024 tetap berlangsung di bawah tenda tersebut atau tepatnya di kawasan hutan lindung milik kabupaten Luwu Timur.
Masyarakat yang hadir pun bertambah, bukan hanya masyarakat dari Desa Mayoa kecamatan Pamona Selatan kabupaten Poso, Sulawesi Tengah namun juga dihadiri masyarakat dari Kabupaten Luwu Utara.
“ Ini ratusan yang hadir ini, bukan hanya dari Mayoa saja, tapi ada juga dari Luwu Utara,” Kata masyarakat yang ikut dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan yang dihadiri ratusan masyarakat luar Luwu Timur itu membahas soal kawasan hutan lindung di Desa Kasintuwu, dimana materi pertemuan masyarakat yang digagas oleh Mokole Dompelo yang diketuai oleh Nurdin Kapoa adalah syukuran atas diterimanya permohonan data lahan tanah ulayat atau tanah adat di wilayah Mokole Dompelo pamona tanah Luwu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“ Materinya itu, kan ada di dalam undangan bahwa acara syukuran karena permohonan sudah diterima Kementrian,” Ucap warga.
Selain membahas soal lahan kawasan hutan lindung di Desa Kasintuwu, dalam pertemuan tersebut juga terpasang baliho perusahaan yang juga dihadiri langsung pihak perushaan CV. Watik Nahnu Berlian, menurut warga perusahaan ini hadir untuk peresmian proyek Food Estate Berbasis Agroforestry.
“ Iya ada juga perusahaan CV. Watik Nahnu Berlian acara peresmian proyek, perusahaan ini subkonyya PT Palma,” Ungkap Warga.
Berita terkait :