Luwu Timur, batarapos.com – Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonorejo melampaui Surat Keputusan Bersama (SKB), Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor : 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.
Dalam SKB 3 Menteri pada diktum ke tujuh besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan terbagi atas 5 kategori, Sulawesi Selatan masuk dalam kategori 3 termasuk Gorontalo, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Aceh, dan Kalimantan Timur, yang besaran biayanya sebesar Rp. 250.000 per bidang.
SKB 3 Menteri itu sudah menjadi acuan Desa dalam pelaksanaan pengadaan sertifikat tanah PTSL bahkan banyak Desa yang memungut dana terhadap peserta PTSL dibawah dari jumlah yang ditetapkan pada SKB 3 Menteri, salah satunya di Desa Sindu Agung, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, biaya yang dipungut terhadap peserta PTSL untuk kelengkapan administrasi dan alas hak hanya kisaran Rp.200.000 sampai Rp. 240.000.
Lain halnya yang terjadi di Desa Wonorejo, Kecamatan Mangkutana, diduga terjadi pungli pengurusan PTSL, biaya kelengkapan administrasi PTSL sudah dipatok Rp.250.000 ditambah biaya pengurusan alas hak lainnya seperti peralihan hak tanah dipatok sebesar Rp. 150.000, pengurusan keterangan hibah dan warisan dipatok berpariasi minimal Rp.50.000, pungutan dana dari peserta PTSL itu menurut Sekretaris Desa Wonorejo sudah disetujui oleh pihak Polres dan Kejari Luwu Timur saat pertemuan sosialisasi di Kantor Camat Mangkutana bulan Januari lalu.
“ Jumlah dana yang kami pungut ke peserta PTSL tergantung kalau sudah punya alas hak, kalau sudah punya kita kenakan dua ratus lima puluh ribuh per bidangnya, kalau tidak punya alas hak seperti pengoperan hak seratus lima puluh ribu, kalau hanya keterangan saja itu lima puluh ribu, jadi kita pungut sampai empat ratus ribu per bidangnya, ini kewenangan Kepala Desa, dan ini sudah seperti itu keputusannya waktu pertemuan di kecamatan januari lalu, ada dari mewakili kapolres ada juga kepala kejaksaan waktu itu sama dari BPN, Polres dengan Kejaksaan setuju pungutan itu karena mereka hadir saat itu Karena BPN sendiri yang sampaikan begitu yang dihadiri beliau-beliau,” Ucap Nurhasanah Sekdes Wonorejo.
Untuk jumlah bidang sendiri, Sekdes Wonorejo belum mengetahui secara pasti pasalnya program PTSL ini sementara berlangsung pengurusan, yang menurutnya sudah empat bulan ini petugas BPN berada di Desa Wonorejo merampungkan dan menginput data serta melakukan pengukuran, sementara untuk biaya yang dipatok, Nurhasanah menjelaskan bahwa baru sebagian peserta yang sudah membayar.
“ Untuk jumlah bidangnya berapa, kami belum tahu karena itu urusan dari BPN hanya saja sekarang kalau kuotanya itu seribu lima ratus bidang, tapi kalau di Desa Wonorejo itu sudah tidak sampai karena sudah empat tahap, soal dananya baru sebagaian yang bayar, kita juga sampaikan kalau sudah ada uangnya bisa bayar memang sekarang karena kami juga butuh dana urus ini itu, tapi kalau memang belum dananya nanti kalau sudah jadi baru dibayar, intinya tidak ada peserta yang keberatan dengan pungutan sebesar itu,” Jelas Nurhasanah.
Terpisah, Koordinator PTSL Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Timur mengungkapkan bahwa segala bentuk pungutan yang dilakukan oleh petugas Desa diluar dari pengetahuan pihak BPN, saat terjadi pungutan pengurusan PTSL itu urusan antara petugas Desa dan peserta PTSL sendiri, bahkan saat penyuluhan yang disaksikan oleh aparat penegak hukum, BPN sudah menyampaikan bahwa PTSL adalah program sertifikat gratis namun ada beberapa kelengkapan surat-surat merupakan tanggungjawab peserta, dimana semua petugas BPN yang melakukan kegiatan perampungan data segala sesuatunya sudah dibiayai oleh BPN.
“Kami hanya menerima saat berkasnya sudah lengkap, jadi kalau ada pungutan yang terjadi berdasarkan SKB tiga menteri itu urusan antara petugas Desa dengan peserta PTSL kami tidak tahu menahu itu, bahkan saat kami sosialisasi yang disaksikan oleh pak Kajari dan Polres waktu itu kami sudah jelaskan bahwa kami di BPN itu biaya nol rupiah, jadi kalau mereka sebut-sebut BPN soal pungutan, itu tidak benar, karena petugas BPN yang turun itu segala sesuatunya sudah merupakan tanggungjawab BPN dan tidak dibiayai lagi oleh peserta PTSL,” Ungkap Irma Koordinator PTSL.
Salah satu peserta mengaku pengurusan PTSL untuk lahannya diancam akan dipending oleh Sekdes Wonorejo jika tidak membayar biaya tambahan pengurusan alas hak sebesar Rp. 150.000, ditambah dengan biaya administrasi sebesar Rp. 250.000, sehingga dia harus membayar sebesar Rp. 400.000 perbidangnya karena belum memiliki alas hak.
“ Ibu Sekdes ancam bilang kalau berkas saya mau dipending karena saya sempat menolak membayar biaya tambahan itu seratus lima puluh ribu, katanya untuk pengurusan alas hak, dari pada ditunda lagi terpaksa saya bayar empat ratus ribu rupiah semua per satu bidang, karena itu hari ada juga teman yang ngurus sama saya jadi kami ada empat bidang itu hari bayarnya empat ratus ribu per bidang,” Kata NN yang tidak ingin namanya disebutkan.
Tim batarapos.com