19 Februari 2026, 11:31 pm

AGRA dan Warga Civic Center Oelamasi Tolak Rencana Pengosongan Lahan Pemkab Kabupaten Kupang

Liputan : Rudini

Kupang, batarapos.com – Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Ranting Naibonat bersama masyarakat Civic Center Oelamasi menyatakan penolakan tegas terhadap rencana pengosongan lahan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang. Sikap tersebut disampaikan melalui rilis pernyataan resmi yang disertai kampanye publik penolakan penggusuran.

Penolakan ini merupakan respons atas surat Pemerintah Kabupaten Kupang Nomor BU.005/539/PUPRP/2026 tertanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Yosef Lede, terkait rencana pengosongan lahan di kawasan Civic Center Oelamasi, Kabupaten Kupang.

AGRA menilai rencana pengosongan tersebut dilakukan tanpa proses penyelesaian yang adil, transparan, dan manusiawi. Hingga surat pengosongan diterbitkan, masyarakat mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah yang setara, tidak memperoleh jaminan keberlanjutan hidup, serta tidak ada kepastian relokasi yang layak maupun ganti rugi yang adil.

“ Kami menolak segala bentuk pengosongan dan pembongkaran rumah tinggal maupun tempat usaha masyarakat di kawasan Civic Center karena dilakukan secara sepihak dan mengabaikan hak hidup rakyat, ” tegas AGRA dalam pernyataan sikapnya.

Menurut AGRA, kebijakan pengosongan lahan tersebut bertentangan dengan prinsip reforma agraria yang menjamin kepastian ruang hidup rakyat, perlindungan sosial, serta keberpihakan negara kepada masyarakat kecil. Pembangunan fasilitas publik, kata AGRA, tidak boleh dijalankan dengan cara menggusur rakyat dan mencabut sumber penghidupan warga.

Dalam pernyataannya, AGRA dan masyarakat Civic Center menyampaikan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Kupang, yakni menghentikan seluruh rencana pengosongan dan pembongkaran, membuka dialog resmi dan terbuka dengan masyarakat terdampak, menyusun solusi bersama berbasis persetujuan warga, serta menjamin relokasi yang layak atau pemberian ganti rugi yang adil sebelum kebijakan apa pun dijalankan.

AGRA juga menegaskan, apabila pemerintah daerah tetap memaksakan pengosongan lahan secara sepihak, maka pihaknya bersama masyarakat akan menempuh langkah advokasi publik dan menggelar aksi massa sebagai bentuk pembelaan terhadap hak-hak konstitusional warga.

“ Tanah bukan sekadar ruang fisik, tetapi ruang hidup. Pembangunan tidak boleh berdiri di atas penderitaan rakyat, ” tegas AGRA.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan