Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Ahli waris almarhum Rani Bin Nise resmi layangkan surat ke kantor gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Bone) demi mencari keadilan, selama puluhan tahun merasa terzholimi.
Aspirasi warga desa Selli, kecamatan Bengo, kabupaten Bone yang merupakan ahli waris almarhum Rani Bin Nise itu diterima langsung oleh staf DPRD Kabupaten Bone, dengan bukti lembar disposisi pertanggal 25 mei 2025 nomor agenda 483/5/2025 perihal perampasan dan penggelapan hak.
Upaya yang ditempuh ahli waris, semata untuk mendapatkan keadilan secara hakiki, ditangan wakil rakyat dan pejabat pemerintah kabupaten Bone selaku penentu kebijakan, setidaknya jeritan hati rakyat kecil, seperti ahli waris almarhum Rani bisa terdengar oleh mereka dan mendapat keadilan.
” Sudah puluhan tahun hak orang tua kami dipertanyakan, sejak masih hidup sampai meninggal dunia tidak ada titik terang. Padahal kami hanya menuntut hak kami diberikan,” Kata Anak almarhum Rani Bin Nise.
Cebe dalam konfirmasinya mengaku sama sekali tidak menyangka, niat mulia orang tuanya memberikan sebahagian tanahnya secara lisan kepada pemerintah satu hektar, semata untuk kepentingan masyarakat banyak saat itu, justru dimanfaatkan segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab, secara terstruktur, sistematis dan masif hingga merugikan rakyat yang tak berdaya seperti dirinya.
” Besar harapan kami melalui Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kabupaten Bone bisa mendapatkan keadilan secara haikiki,” Tambah Ahli waris almarhum Rani Sulbiana.