Liputan : Tim
Morowali, batarapos.com – Beginilah nasib Syamsir Pemuda asal Walenrang kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan yang dokumen asli pribadinya ditahan oleh PT Pratama Askayra Jaya (PAJ) di kabupaten Morowali.
Syamsir meninggalkan kampung halaman di Walenrang menuju Morowali untuk bekerja dengan harapan merubah nasib keluarganya namun nahas, bukannya merubah nasib malah penderitaan yang dialami sejak ijazah, KTP dan SIM B2 Umum Asli miliknya di tahan PT PAJ.
Parahnya, Syamsir salah satu dari puluhan Karyawan yang ijazahnya ditahan perusahaan telah melakukan tanda tangan kontrak kerja sejak tanggal 18 Maret 2025 dengan PT PAJ namun hingga dua bulan ini, mereka tidak menerima gaji dengan dalih perusahaan bahwa mereka belum bekerja.
PT PAJ di Morowali diketahui adalah Perusahaan jasa karyawan atau perusahaan yang menyediakan layanan outsourcing, PT PAJ menyalurkan tenaga kerja ke perusahaan lain di Morowali hingga ke Sulawesi Tenggara.
Sebelum manyalurkan tenaga kerja ke perusahaan lain, PT PAJ juga melakukan MCU (Medical Check Up) terhadap seluruh calon karyawan, fatalnya, PT PAJ terlebih dahulu membuat kontrak kerja dengan karyawan yang belum jelas akan dipekerjakan disuatu Perusahaan sehingga calon karyawan tidak dapat mencari pekerjaan lain sejak penandatanganan kontrak kerja.
” Kami semua sudah tandatangan kontrak, sudah MCU, setiap kami pertanyakan perusahaan selalu janji kami katanya sudah tidak lama lagi dipekerjakan, saat kami minta kembali ijazah kami, kami disuruh bayar sampai satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah, alasannya sebagai jaminan biaya MCU, andaikan kami dipekerjakan, itu tidak masalah buat kami, tapi sampai dua bulan ini kami tidak bekerja, kami mau bayar pakai uang dari mana, kami tidak pernah bekerja karena dokumen asli kami ditahan,” Ungkap Syamsir.
Sejak ijazahnya ditahan oleh PT PAJ, Syamsir tak tahu harus mencari kebutuhan makan sehari-hari dari mana, rumah kost yang ia tempati pun belum dibayar sudah tiga bulan, berharap gaji dari PT PAJ, bahkan dirinya mendapat makanan dari belas kasih pemilik kost yang baik hati, tak jarang pula Syamsir harus menahan lapar dalam sehari.
Syamsir dan puluhan karyawan lainnya berharap agar pemerintah dan penegak hukum dapat membantu mereka untuk mendapatkan kembali ijazah dan dokumen lain yang ditahan oleh PT PAJ agar mereka bisa mencari pekerjaan di perusahaan lain untuk kebutuhan hidup mereka.
PT PAJ Morowali diduga Labrak UU No 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan dan SE Kemnaker
PT PAJ diduga melanggar UU yang mengatur larangan ijazah sebagai jaminan utang sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 52 ayat (1).
PT PAJ juga diduga melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, SE ini mempertegas larangan tersebut.
Meski telah disorot atas penahanan ijazah karyawan, PT PAJ melalui Direkturnya Damayanti, berdalih bahwa ijazah asli dan dokumen lain milik karyawan yang mereka simpan bukan ditahan melainkan sebagai jaminan pembayaran MCU yang dibebankan kepada masing-masing karyawan, meski MCU tersebut diadakan oleh PT PAJ disalah satu klinik perusahaan.
PT PAJ bertegas bahwa Ijazah dan dokumen lain milik karyawan yang mereka simpan tidak akan diserahkan sebelum karyawan menebus biaya MCU hingga Rp. 1.550.000,.-