Luwu Timur – Setelah bergulir di Mapolres Luwu Timur terkait laporan dugaan penggelapan barang oleh pihak PT. Cipta Aksara Perkasa, akhirnya pihak perusahaan bersedia membayar hutangnya ke sub kontraktor senilai Rp. 446.851.170,-
Hal tersebut disepakati dalam bentuk surat perjanjian antara kedua pihak, melalui surat kuasa owner PT. Cipta Aksara Perkasa (Muh. Ghifari) nomor 018/Direksi/VII/2019 yang diberikan kepada (Yusran Massang Hamdani) selaku tim auditor PT. Cipta Aksara Perkasa selaku pihak pertama dan Anwar selaku pihak kedua.
Dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa pihak pertama akan melunasi seluruh hutangnya pada bulan Agustus 2019 setelah pelaksanaan audit dari BPKP wilayah provinsi Sulawesi Selatan.
Dimana pihak kedua juga akan mengembalikan barang jaminan milik perusahaan yang telah diamankan sebagai jaminan hutang.
Sebelumnya, pihak kedua (Anwar) dilapor di Mapolres Luwu Timur terkait dugaan penggelapan barang, namun sebenarnya, Anwar hanya mengamankan barang tersebut sebagai jaminan hutang perusahaan yang mana setelah ada kejelasan pembayaran akan dikembalikan.
Hal tersebut telah dibuktikan setelah membuat satu perjanjian, dimana barang tersebut dikembalikan ke pihak perusahaan tanpa cacat sedikit pun. (Red)