29 Maret 2024, 7:28 am

Aktivitas Diluar Rumah Tanpa Masker, Warga Liliriawang Disanksi Push Up

Bone, batarapos.com – Sikap tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan ditengah pandemik virus Corona (Covid19) sepertinya juga sudah diberlakukan di pelosok Desa.

Seperti yang tergambar di Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, dimana Bhabinkamtibmas Polsek Lappariaja Bripka Andi Marfang tengah memberikan hukuman Push Up salah seorang warga setempat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas diluar rumah.

Kejadian ini kemarin sore sekitar pukul 02:00 wita Rabu (17/9/2020), di halaman Masjid Nurul Amin Koppe”, ujar warga melalui sambungan telefon seluler Kamis, (17/9/2020).

Kamis, 17 September 2020 pemerintah Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo kembali melakukan operasi Yustisi di jalan poros Makassar Bone tepatnya di Sumpallabbu, namun kali ini melibatkan aparat kepolisian dan TNI.

Hasilnya pun kesadaran warga sepertinya masih minim dan mendapati sejumlah warga yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah. Dan langsung diberikan sanksi push up.

Langkah yang ditempuh oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa kepada masyarakat tentunya sebagai contoh kepada warga lain untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah wabah pandemik saat ini.

Dimana operasi Yustisi ini juga berdasarkan peraturan Bupati (Perbup), 37 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang mulai diberlakukan sejak 19 Agustus 2020 lalu.

Sementara itu Iwan selaku Sekertaris Desa Liliriawang menuturkan operasi yustisi ini rutin dilakukan dan nantinya akan melibatkan dari aparat kepolisian dan TNI.

Sejak Agustus kemarin kita juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahkan pembagian masker. Jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak menggunakan masker saat keluar rumah“, jelas Sekertaris Desa Liliriawang Iwan. (Yusri).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan