15 Juni 2025, 12:01 am

Akun Facebook ApotekerTraveler21 Protes Penanganan Hukum Polsek Mangkutana, Ini Penjelasan Kapolsek

Liputan : Tim

Luwu Timur, batarapos.com – Beredar di media sosial Facebook aksi protes oleh akun Facebook ApotekerTraveler21 terhadap penanganan hukum di Polsek Mangkutana.

Aksi protes yang diunggah oleh akun ApotekerTraveler21 tersebut disebar di sejumlah group Facebook, pada hari Kamis 12 Juni 2025.

Pemilik akun ApotekerTraveler21itu diketahui bernama Mersi Paelongan warga desa Bangun Karya, kecamatan Tomoni, kabupaten Luwu Timur.

Dalam keterangannya Mersi Paelongan tidak terima terkait proses perdamaian (Restoratif Justice) kasus penganiayaan yang ditangani oleh Polsek Mangkutana beberapa waktu lalu serta Proses hukum Peristiwa Laka Lantas yang menyebabkan orang tua yang bersangkutan meninggal dunia.

Kapolsek Mangkutana, AKP. Simon Siltu menjelaskan bahwa aksi protes tersebut bermula ketika yang bersangkutan mempersoalkan proses hukum terkait peristiwa laka lantas yang menimpah orang tuanya yang terjadi pada Tanggal 22 Mei 2025.

” Namun karena yang bersangkutan tidak puas dengan proses hukum tersebut, sehingga dia kembali mengungkit proses perdamaian kasus penganiayaan yang dialaminya yang terjadi pada Tanggal 31 Maret 2025,” Jelas Kapolsek.

Mersi Paelongan menggunakan akun ApotekerTraveler21 telah beberapa kali melakukan Aksi protes terkait peristiwa laka lantas yang diunggah di media sosial Facebook yang menilai kinerja Polsek Mangkutana buruk dan tidak berpihak kepada masyarakat.

Dalam keterangannya, Kapolsek Mangkutana mengungkapkan bahwa Mersi Paelongan sampai saat ini tidak menerima proses perdamaian kasus penganiayaan yang dialaminya karena mengancam keselamatan jiwa begitu pun dengan peristiwa laka lantas yang menimpa orang tuanya dan meminta untuk dilakukan proses hukum.

” Dari apa yang dipermasalahkan yang bersangkutan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa untuk Kasus Laka Lantas saat ini telah melalui proses hukum oleh Sat Lantas Polres Lutim sedangkan untuk kasus penganiayaan telah selesai yang dibuktikan dengan surat pernyataan kedua belah pihak yang diketahui oleh pemerintah setempat,” Ungkap Kapolsek.

Menurut Kapolsek Mangkutana, permasalahan Penganiayaan dan Laka Lantas telah disepakati oleh pihak keluarga hanya yang bersangkutan sendiri yang belum menerima.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan