Luwu Timur, batarapos.com – Akun facebook atas nama Ria Astuti resmi dilaporkan oleh Rezki Amelia ke Mapolres Luwu Timur, Kamis (3/1/2020).
Laporan pengaduan tersebut hari ini, Senin (6/1/2020) diterima oleh penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur, setelah mendapat desposisi perintah penyelidikan.
“Iya benar, laporan akun Facebook atas nama Ria Astuti sudah kita terima, selanjutnya kita akan lakukan penyelidikan” Kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu. Eli Kendek)
Rezki Amelia selaku pelapor merupakan anak dari Haji Nasir yang berdomisili di Kecamatan Wasuponda, ia juga bertindak sebagai juru bayar pada proyek yang dikelolah oleh Haji Nasir.
Rezki Amelia melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (Facebook) yang diposting oleh akun atas nama Ria Astuti.
“Pelaksana proyek irigasi dengan anggaran 3 M lebih di pasi2′ atas nama H. Nasir domisili kec. Wasuponda tidak melunasi upah pekerja, ingat bapak haji, utang itu kau bawa mati, mereka bekerja demi sesuap nasi untuki keluarga mereka, bukan pekerja paksa, senang dengan lilitan utang akan menyiksa mu hingga ke alam kubur.
Selamat datang di zona haji nasir” tulis Ria Astuti pada postingan Facebook.
Postingan tersebut dibantah oleh Rezki Amelia, menurutnya upah pekerja tersebut telah lunas dibayarkan berdasarkan bukti nota penerima yang juga diserahkan ke penyidik Polres Luwu Timur.
Rezki Amelia merasa postingan tersebut mencemarkan nama baik keluarganya, sehingga ia melaporkan pemilik akun Ria Astuti ke Mapolres Luwu Timur. (**).