Makassar, batarapos.com – Sedikitnya ratusan Mahasiswa di Kota Makassar membentangkan sejumlah spanduk dengan berbagai macam tulisan diantaranya, “Gratiskan Biaya Pendidikan Pandemi Kampus Bergembira, Masyarakat Menderita Tolak UKT Saat Krisis”, Kamis (9/7/2020).
Hal tersebut dilakukan oleh Mahasiswa saat melakukan orasi pada pertigaan Jalan Urip Sumiharjo tepat depan PLTU Tello Kota Makassar. Akibat aksi tersebut sempat menghambat arus lalu lintas pada pukul 16.30 wita. Namun tetap berjalan lancar dengan dibantu para petugas aparat Kepolisian.
Menurut para Mahasiswa, WHO telah menetapkan wabah Virus Corona sebagai pandaemi global dengan tingkat infeksi yang sangat besar. Tak terkecuali Indonesia turut terdampak pandemi Covid-19 ini yang setiap harinya angka-angka pasien terinveksi semakin bertambah.
Pandemi telah menyebabkan krisis sosial, ekonomi ditunjukkan dari dampak-dampaknya pada sektor-sektor yang bital seperti sektor ekonomi, sektor pangan, tak terkecuali sektor pendiikan. Dampaknya pada berbagai sektor ini turur memukul kondisi perekonomian mahasiswa.
20 April lalu data Kementerian Ketenaga Kerjaan menunjukkan bahwa jumlah pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.304.777 dan 43.690 perusahaan sedangkan pekerja formal yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung 242.431 orang pekerja dari 41 236 perusahaan.
Sektor informal turut terdampak pula dengan estimasi kehilangan 538.385 pekerja dari 31.444 perusahaan atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) keseluruhan jumlah pekerja terdampak Covid 19 mencapai 2.084.593 orang dari sebaran 116.370 perusahaan. Disamping itu survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LPI) terdapat 1.260 reaponden di 34 Provinsi sejak 24 April hingga 2 Mei menujukkan bila sebanyak 15,6 % mengalami PHK dan 40 % mengalami penurunan pendapatan 7 % pendapatan pekerja turun hingga 50 % banyaknya.
Tidak tercermin dari fakta dan data bahwa saat ini sedang terjadi krisis sosial ekonomi, perguruan tinggi dengan pongahnya tetap menagih biaya pendidikan. Keluhan dan keresahan seluruh mahasiswa dikarenakan kebijkan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian pendidikan, PTS maupun PTN tidak berpihak kepada mahasiswaselama krisis terjadi.
Perlu ditekankan bahwa pendidikan merupakan hak dasar warga Negara dalam UUD 1945 mengatakan bahwa setiap warga Negara berhak atas pendidikan sebagai Instrumen menigkatkan kualitas hidupnya. Olehnya negara memiliki tanggung jawab dalam merealisasikan kewajibannya mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai mandat UUD.
Ditengah krisis ini menggugat negara untuk mengambil kebijakan radikal yakni pendidikan gratis adalah sebuah keharusan. Desakan pendidikan gratis kian relevan ditengah krisis ini. Olehnya Aliansi Mahasiswa menuntut Gratiskan Biaya Pendidikan Selama Pandemi.
Orasi tersebut disampaikan secara tertulis kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah masyarakat yang melintas dijalan raya. (Zul).