
Liputan : Tim batarapos.com
Luwu Timur, batarapos.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilhamudin Alkadry mengumumkan dirinya memiliki saudara menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Ilo sapaan akrabnya mengatakan, pengumuman itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Menyebut bagi Penyelenggara Pemilu apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan jajarannya, diwajibkan secara terbuka mengumumkan kepada publik apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan peserta pemilu khususnya Calon legislatif pada Pemilu.
“Sehubungan dengan hal tersebut diatas Pada Hari ini Sabtu Tanggal Empat Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, Saya Ilhamuddin Alkadry Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur ( Divisi Hukum dan Pengawasan yang juga Korwil daerah Pemilhan Luwu Timur 2 Kecamatan Angkona-Kalaena) menyatakan bahwa saat ini terdapat saudara kandung saya (Kakak) terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Tahun 2024 di daerah pemilihan Luwu Timur 3 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Timur Nomor 345 Tahun 2023,” jelasnya.
Ilo menjelaskan, maksud dari ketentuan ini adalah untuk menghindari adanya kemungkinan konflik kepentingan di antara penyelenggara Pemilu.
“Kelak kepada yang bersangkutan untuk tidak diberi tugas yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menguntungkan terjadinya persangkaan konflik kepentingan di antara diri anggoa penyelenggara Pemilu dengan pihak keluarga atau sanak keluarga. Dengan cara demikian terhindar dari persangkaan netralitas dan imparsialitasnya penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
Ilo berharap dari pengumuman ini dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap dirinya selaku penyelenggara pemilu.