Bone, batarapos.com – Ketua Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Umat (LSM LAMPU), Supriadi, S.P.I, M.Pd.I secara resmi melapokan oknum Kepala Desa Tellongeng, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) ke Mapolres Bone, Selasa (2/2/2021).
Kepada batarapos.com Jerry (Sapaan), menuturkan dari hasil investigasinya dilapangan mendapati hasil pekerjaan pembangunan berupa fisik menggunakan Dana Desa yang dinilainya tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
Salah satunya pekerjaan fisik berupa rabak beton dan talud untuk tahun anggaran 2018 dan tahun 2019 yang menurut Jerry tidak sesuai ataupun melenceng dari aturan.
“Jadi kepala Tukang ini digaji (Diupah) tidak berdasarkan Hari Orang Kerja (HOK)”, ucap Jerry.
Kedua lanjut Jerry, pada pekerjaan berupa perintisan jalan di Dusun Tariti, Desa Tellongeng tahun anggaran 2020. Lagi-lagi pekerjaanya memakai (Menggunakan) alat berat.
“Menurut juknis kan itu tidak boleh”, katanya Jerry.
Tidak hanya itu lanjut Ketua LSM LAMPU itu, dari hasil penelusuranya dilapangan kembali mendapati sejumlah dokumentasi yang bisa dipertanggung jawabkan sebagai pembuktian untuk aparat kepolisian ataupun penegak hukum guna ditindak lanjuti.
Begitu juga keterangan dari beberapa narasumber yang ia sempat konfirmasi tidak lain merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dari peserta Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) dari warga setempat.
“Di Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kan seperti itu. Yang dilaporkan sembilan puluh Kartu Keluarga (KK), ternyata yang menerima tujuh puluh empat Kepala Keluarga (KK)“, cetusnya.
Ketua Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Umat ( LSM LAMPU), Supriadi bahkan bersitegas akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Terpisah, dari hasil keterangan ketua (LSM Lampu) media batarapos.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Kades Tellongeng melalui telefon seluler namun tidak mendapat jawaban. Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan secara resmi dari pemerintah Desa.(Yusri)