Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Menindaklanjuti rapat koordinasi terkait kenaikan harga LPG 3 kilogram, Asisten II Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Rudi Dewanto, SE, MM, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama tim di sejumlah titik di Kota Kolonodale dan Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Selasa (10/03/2026).
Sidak tersebut menyasar sejumlah lokasi strategis, di
antaranya SPBU Bahoue di Kota Kolonodale dan SPBU Korololama yang sebelumnya menjadi lokasi aduan masyarakat terkait dugaan penggunaan jerigen dalam pengisian BBM. Dalam kunjungan tersebut, tim bertemu langsung dengan petugas dan pengelola SPBU untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan.
Namun dari hasil pemantauan di lokasi, tim tidak
menemukan adanya pengisian BBM menggunakan jerigen. Pengelola SPBU juga menyampaikan laporan terkait jumlah kuota BBM yang masuk serta kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan bahan bakar.
Selain itu, tim juga melakukan sidak ke agen resmi LPG 3 kilogram dan sejumlah pengecer di beberapa titik. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan salah satu agen resmi menjual LPG 3 kilogram dengan harga Rp 35 ribu per tabung, sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp 26 ribu.
Atas temuan tersebut, tim melakukan pendekatan sekaligus memberikan imbauan kepada pihak agen agar tidak menjual LPG di atas harga eceran yang telah ditentukan. Tim juga memberikan teguran dengan melakukan penyitaan sementara sejumlah tabung gas 3 kilogram sebagai bentuk efek jera.
Sidak juga dilakukan terhadap sejumlah pengecer di wilayah Petasia Timur, khususnya di Desa Bunta. Dari hasil penelusuran, beberapa pengecer mengaku mendapatkan pasokan LPG bukan dari agen resmi, melainkan dari mobil angkutan barang yang tidak diketahui asal distribusinya dengan harga yang sudah tinggi sejak awal.
Data yang diperoleh menunjukkan sejumlah pengecer menjual LPG 3 kilogram dengan harga antara Rp 50 ribu hingga Rp 65 ribu kepada pembeli.
Menanggapi kondisi tersebut, Asisten II Provinsi Sulteng Rudi Dewanto menegaskan agar para pedagang tidak bermain-main dengan harga LPG yang merupakan kebutuhan penting masyarakat.
“ Jangan bermain-main dengan menjual LPG di atas harga HET. Jika memang tidak bisa menjual sesuai harga yang ditentukan, sebaiknya jangan berjualan LPG. Masih banyak jenis dagangan lain seperti beras, telur dan sembako lainnya. Jangan main-main dengan penjualan gas ini, ” tegasnya.
Sebagai langkah penegakan aturan, tim juga memberikan sanksi berupa penyitaan sementara tabung gas 3 kilogram kepada pengecer yang kedapatan menjual dengan harga tidak sesuai ketentuan.
Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Daerah berharap langkah pengawasan ini dapat menertibkan distribusi LPG bersubsidi. Sidak juga akan dilakukan kembali secara berkala agar masyarakat dapat memperoleh kebutuhan energi tersebut dengan harga yang wajar sesuai ketentuan yang berlaku.












