Luwu Utara, batarapos.com – Satres Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan bandar obat daftar G, jenis Tramadol dan THD, Sabtu (26/6/2021) kemarin.
Tersangka inisial WS (25) warga dusun sumber urip, desa Sidomakmur, kecamatan Tanalili, kabupaten Luwu Utara, diamankan karena memiliki 128 butir obat jenis tramadol dan 900 butir jenis THD.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Ferasmus Rande, mengatakan bahwa mereka melakukan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat daftar G.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ketempat yang dimaksud,” ujarnya, Minggu (27/6/2021).
“Selain itu, penangkapan WS berawal dari pengakuan AN (21) dan IK (19) yang di tangkap pada hari jumat (25/06/2021) sekitar pukul 18.00 Wita, didusun Lemahbang, desa Patoloan, kecamatan Bone-bone,” sambungnya.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan WS, barang (obat) tersebut dia dapatkan dari orang tak dikenal dari Siwa kabupaten Wajo dari bulan Juni 2021 didepan pasar sentral Bone-bone.
“Pengakuan WS, sekali memesan obat daftar g, Dia mengirim uang sebanyak Rp. 3.400.000, Tramdol 200 butir, THD satu (1) Box berisi 1000 butir,” ungkapnya.
“Kini Ketiganya dibawah keruang Satres Narkoba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup kasat Narkoba. (Deddi)