DMI Luwu Utara Dorong 683 Masjid Berikan Jaminan Sosial Bagi Pengurus dan Pekerja

Liputan : Dedi

Luwu Utara, batarapos.com — Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Luwu Utara mendorong 683 masjid di daerah tersebut memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pengurus dan pekerjanya melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini menyasar imam, muazin, marbot, petugas kebersihan, teknisi sound system, serta pengurus dan pekerja lain yang menjalankan aktivitas pelayanan di lingkungan masjid.

Sekretaris DMI Kabupaten Luwu Utara, Arief R. Palallo, mengatakan, program tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap para pengurus dan pekerja masjid yang selama ini menjalankan tugas pelayanan kepada umat.

“ Selama ini pengurus dan pekerja masjid banyak bekerja dengan keikhlasan. Namun, keikhlasan tidak berarti mereka tidak membutuhkan perlindungan. Karena itu, kami mendorong masjid-masjid untuk memberikan jaminan sosial kepada mereka, ” ujarnya.

Menurut Arief, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan iuran sekitar Rp10 ribu per orang setiap bulan, peserta memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja.

Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia, ahli waris berhak mendapatkan santunan sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran kepesertaan tersebut dapat dibayarkan melalui kas masing-masing masjid. Skema ini diharapkan menjadi bentuk perhatian masjid terhadap orang-orang yang selama ini berperan penting dalam menjaga dan menjalankan berbagai aktivitas pelayanan umat.

Program tersebut kini mulai berjalan secara bertahap. Masjid Al-Muhajirin di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, menjadi masjid pertama yang mendaftarkan pengurus dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Program kemudian dilanjutkan di Masjid Awalul Istiqlal Kantor Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Ketua DMI Kabupaten Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, mendorong agar gerakan tersebut terus diperluas secara bertahap hingga menjangkau seluruh masjid yang menjadi sasaran.

Dengan target 683 masjid, program ini diharapkan dapat memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial bagi para pengurus dan pekerja masjid di Kabupaten Luwu Utara.

DMI Luwu Utara menilai, perlindungan tersebut penting untuk memastikan para pelayan masjid dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang, sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan