Jeneponto, batarapos.com – Seorang warga melapor ke Mapolres Jeneponto karena mengaku dirinya kehilangan barang, pada tanggal 7 Juni 2020. Wayan Sujati tinggal di Jalan Karya, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Ia mengaku kalau rumahnya dimasuki pencuri, barang yang diambil berupa barang elektronik.
“Kejadian sekitar jam 2 subuh pencuri masuk ke rumah, saat saya tertidur dan mengambil satu unit laptop Acer, Hp Samsung J5 kemudian di toko mengambil rokok serta uang 400 ribu,” ujar Wayan ke media, Senin (8/6/2020).
Lanjut Wayan, Barang tersebut masih ada di meja waktu saya tinggal tidur sekitar pukul 00:31 Malam. Ketika saya terbangun kembali barang itu sudah tidak ada ditempatnya.
“Saya berharap laporan ini bisa di tindaklanjuti oleh pihak berwenang dalam hal ini pihak kepolisian untuk menangkap pelaku pencurian secepat nya,” tutup Wayan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000. (Ridwan Tompo)