4 Februari 2025, 6:39 am

Bawaslu Luwu Timur Gelar Rapat Kerja Teknis Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa

Luwu Timur, batarapos.com – Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat kerja teknis Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, mendekati proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020 yang akan dilaksanakan serentak 9 Desember mendatang.

Rapat Kerja Teknis penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang berlangsung di Hotel I Lagaligo Malili, yang di mulai pada tanggal 6 – 7 Agustus 2020.

Kegitan Rapat Kerja Teknis dihadiri oleh, Peserta kegiatan komisioner dan staf Divisi HPP Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Luwu Timur, Narasumber Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Dr. Azry Yusuf, S.H.,M.H dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Asradi, S.H.,M.H Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

Rachman Atja mengungkapkan Kegiatan ini sangat penting dilakukan dalam rangka meningkatkan keterampilan dan keahlian Panwaslu Kecamatan dalam melakukan penindakan pelanggaran dan menyelesaikan sengketa pemilihan.

Keterampilan perlu diasa secara berulang-ulang, peserta diharapkan seksama mengikuti kegiatan karena hal ini merupakan tupoksi kita yang akan dilaksankan nanti,” ujar Rachman.

Kita ingin semua jajaran panwaslu kecamatan memiliki kepercayaan diri dan profesionalisme agar mampu menyelesaikan tugasnya sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

Oleh karena itu ia menekankan agar Panwaslu Kecamatan melakukan kerja-kerja pengawasan sesuai dengan prosedur yang ada.

Jangan pernah gentar dan tetap pada peraturan perundang-undangan yang ada. jaga profesionalisme, integritas dan netralitas kita sebagai pengawas pemilu” tutur Rachman.

Sementara itu ketua Bawaslu Sulawesi Selatan H.L Arumahi, MH. yang membuka acara tersebut memyampaikan ada 3 hal yang harus dimiliki oleh Pengawas Pemilu khususnya Panwaslu Kecamatan.

Pertama, Panwaslu Kecamatan harus memiliki kemampuan teknis dalam melakukan penindakan, kemampuan teknis sangat dibutuhkan karena hal tersebut merupakan pintu masuk penilaian para pihak baik pelapor dan terlapor, karena kita bekerja di depan mata publik maka ketika tidak terampil dalam menerima laporan maka disitu akan muncul penilaian buruk dari masyarakat.

Kedua lanjutnya Panwaslu Kecamatan harus mempunyai Keterampilan dalam menyelesaikan sengketa terutama sengketa acara cepat, kita akan dilihat oleh para pihak yang bersengketa bagaiamana kita menangani kasus-kasus mereka, oleh karena perlu keterampilan khusus bagi Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

Ketiga yaitu Panwaslu Kecamatan harus mempunyai kemampuan wawasan dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat. Jika tidak punya wawasan dan referensi yang cukup terutama mengenai regulasi maka itu juga akan menjadi ukuran bagi masyarakat untuk menilai kita, olehnya ia berpesan kepada Panwaslu Kecamatan agar selalu membaca regulasi yang ada dan bekerja sesuai dengan priosedur yang ada, jaga integritas dan netralitas untuk memberikan kepercayaan kepada publik.

Di tempat yang sama Asradi, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengungkapkan Penyelesaian sengketa Pemilihan adalah tugas baru bagi Panwaslu Kecamatan yang sebelumnya diemban oleh Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota.

Penyelesaian sengketa Proses Pemilihan telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilihan dibagi menjadi dua, yaitu penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dengan peserta pemilihan dan penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dengan penyelenggara.

Berdasarkan perbawaslu nomor 2 tahun 2020, Panwaslu Kecamatan diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa tersebut berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Kota.

Sengketa pemilihan bisa muncul jika ada peserta pemilihan yang merasa dirugikan. Disinilah dibutuhkan keceradasan dan mental Panwaslu Kecamatan dalam menyelesaikan masalah yang ada,” ungkap Asradi.

Salah satu yang harus diperhatikan dalam penyelesaian sengketa pemilihan adalah membuat keputusan yang adil dan mampu berdiri di depan para pihak dengan sebaik mungkin.

Ia pun berpesan kepada Panwaslu Kecamatan agar terus berlatih dan mengulang-ulang materi yang telah diberikan, hal tersebut untuk meningkatkan mental, keberanian dan kecerdasan bagi Panwaslu Kecamatan dalam menyelesaikan pelanggaran yang ada khusususnya dalam menyelesaikan sengketa pemilihan.(Mus)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan