Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Mediasi antara Mulyadi korban dugaan pengancaman dan Slamet selaku pemilik tambang galian golongan C, yang diagendakan hari ini Jumat 17 Oktober 2025 di Polres Luwu Timur batal
Itu dikarenakan Mulyadi sebagai korban, tidak hadir dalam rencana proses mediasi tersebut, bahkan Mulyadi dengan tegas menolak damai dengan Slamet dibuktikan dengan surat yang dikirimkan oleh Mulyadi ke Aliansi yang mendampingi.
Mulyadi mengungkapkan bahwa dirinya telah memaafkan Slamet namun proses hukum wajib diteruskan, menurutnya, itu sebagai wujud komitmen terhadap profesinya sebagai jurnalis.
“ Saya tidak hadiri undangan mediasi tadi, saya hanya bersurat ke aliansi, karena saya memang menolak untuk berdamai secara hukum, masalah maaf, saya sudah maafkan, tapi proses hukum harus terus berlanjut,” Ungkap Mulyadi.
Hingga hari ini, Slamet telah menjalani penahanan di Mapolres Luwu Timur sudah 14 hari terhitung sejak tanggal 03 Oktober 2025 saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Slamet dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang pengancaman terhadap Mulyadi saat melakukan peliputan di lokasi Tambang galian golongan C diduga tidak memiliki izin alias illegal.
Slamet juga kabarnya telah dilaporkan atas dugaan melakukan penambangan tanpa izin di area sungai Kalaena kecamatan Mangkutana, dia juga diadukan menggunakan pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.










