Liputan : Attang
Luwu Timur, batarapos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur umumkan oknum PNS Dinas Kelautan Luwu Timur terbukti bersalah.
Hal itu disampaikan langsung ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari saat meggelar konferensi Pers di kantor Bawaslu Luwu Timur, Senin 25 November 2024.
Bawaslu Luwu Timur menyampaikan bahwa oknum PNS Dinas Kelautan inisial M telah dibuktikan bersalah setelah melalui serangkaian proses persidangan di Pengadilan Negeri Luwu Timur.
” Berkaitan dengan adanya dugan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Inisial M dan telah dilakukan proses Penanganan di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, saat ini Pengadilan Negeri Malili telah memeriksa dan mengadili perkara pidana Pemilihan tersebut dengan acara pemeriksaan biasa dengan menjatuhkan putusan bersalah,” Papar Bawaslu.
Berikut poin putusan Pengadilan Negeri Luwu Timur terhadap M yang dibacakan Bawaslu.
- Menyatakan Terdakwa M tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan calon selama masa kampanye” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh
Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
− 1 (satu) Lembar Copy Petikan Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor :
823.2/384/BKPPD, Tanggal 14 Mei 2016 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Bupati Luwu Timur Atas Nama M;
− 1 (satu) lembar bajuh kaos warna merah yang bergambar BUDIMAN- AKBAR;
Dikembalikan kepada Terdakwa:
− 1 (satu) buah Handpone merk OPPO Tipe RENO 8 Imei 1 : 866899060039151, IME 2 : 866899060039144 yang digunakan untuk mendokumentasi/memfoto saudara M di Posko BUDIMAN- AKBAR dan masih tersimpan Scren shoot Percakapan Group Kerukunan Keluarga Luwu Selatan (KKLS);
Dikembalikan kepada Saksi:
− 1 (satu) Lembar Print out Foto saudara M yang duduk di Posko BUDIMAN-AKBAR dengan mengangkat 2 jari tangan kiri;
Dikembalikan kepada Saksi:
− 1 (satu) buah Handpone merk IPHONE 13 warna hitam, Imei 359001978711211 tempat mengambil Foto saudara M yang kemudian di print out;
Dikembalikan kepada Saksi:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Sidang Pengadilan Negeri Malili yang terbuka untuk umum, pada hari Jumat, tanggal 22 November 2024, yang dihadiri oleh Penuntut Umum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu Timur dan Terdakwa.