Morut, batarapos.com – Bawaslu Morowali Utara (Morut) gelar sosialisasi Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan penanganan pemilihan umum bertempat di hotel Nayla, jalan Kuda Laut, kelurahan Bahou’e, kecamatan Petasia. Minggu (6/11/2022).
Kegiatan sosialisasi diikuti pimpinan partai politik, Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda, staf Kecamatan Petasia, Lurah Kolonodale, Lurah Bahontula serta Lurah Bahou’e.
Ketua bawaslu Morut Andi Zainuddin S.Sos saat membuka sosialisasi mengatakan Temuan adalah dugaan pelanggaran pemilu yang ditentukan dari hasil pengawasan pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu atau hasil investigasi bawaslu : Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota dan panwascam dalam pasal (1 angka 30).
Zainuddin menjelaskan Temuan didasarkan pada hasil pengawasan dan hasil investigasi terhadap peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran (pasal 2).
Sementara itu kordiv SDMO John L.Lakawa S.KM dalam pemaparannya mengatakan ada 5 syarat untuk penetapan temuan: 1. Identitas penemu, 2. Tidak melebihi batas waktu 3. Identitas terlapor, 4. Uraian kejadian, 5. Bukti (pasal 5 ayat 1).
Lanjut John laporan disampaikan pada hari dan jam kerja, kecuali pada masa tenang dan pemungutan suara yang bisa dilakukan dalam waktu 1×24 jam (pasal 11 ayat 1-4).
Turut hadir pada acara sosialisasi Komisioner KPUD Morut Laode Ibrahim, kordinator sekretariat bawaslu Morut ibu Titik Sulistyo, staf bawaslu Morut, Tokoh masyarakat dan undangan.
Tim batarapos.com/Rudini