Liputan : Tim batarapos.com
Luwu Timur, batarapos.com – Independensi penyelenggara pemilu pada tingkat panitia pemungutan suara (PPS) dipertanyakan.
Hal ini menyusul perbedaan hasil perolehan suara yang sangat mencolok di formulir C1 dan C Plano.
Kasus ini ditemukan di TPS 3 desa Tabarano kecamatan Wasuponda menjelang rekapitulasi perhitungan suara ditingkat kecamatan, Jumat (16/02/2024).
Dari pantauan media ini, di TPS 3 Tabarano perolehan suara caleg dapil 1 Malili, Wasuponda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangn (PDIP) nomor urut 3, Andi Achmad memperoleh suara sebanyak 48 suara. Namun yang tertulis sebanyak 83 suara.
“ Jumlah suara itu sesuai dengan perolehan pada penulisan ikatan suara yang diperoleh yang bersangkutan (Andi Achmad), Hanya 9 ikatan suara (45) tambah 3 jadi total 48. Sedangkan yang tertulis di kolom total suara sebanyak 83. Jadi ada kelebihan 35 suara,” kata Risal warga Wasuponda.
Foto C Plano perolehan suara PDIP dapil 1 Malili-Wasuponda TPS 3 Tabarano inipun ramai diperbincangkan netizen di jagat media sosial.
“ Ini harus diusut tuntas, kok bisa selisihnya besar sekali. Saat rekap nanti di kecamatan kotak suara harus dibuka untuk mencari keabsahan dari perolehan suara setiap parpol dan caleg,” timpal fatmawati warga Wasuponda.
Kedua warga Wasupnda tersebut meminta Bawaslu untuk menelusuri temuan ini.
“ Jika ada unsur kesengajaan maka jelas ini adalah tergolong tindak pidana pemilu. Makanya Bawaslu harus menjadikan temuan ini sebagai atensi tersendiri jangan sampai hal yang sama juga terjadi di TPS lainnya,” pinta keduanya.
Sekadar diketahui, proses rekapitulasi tingkat kecamatan Wasuponda telah berlangsung sejak Sabtu (18/02/2024).
Rekapitulasi juga sementara berlangsung disejumlah kecamatan lainnya untuk 5 dapil di Luwu Timur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari PPS dan PPK di Wasuponda terkait berederanya foto C Plano yang menuai kecaman dari sejumlah elemen masyarakat di daerah itu.