Luwu Timur, batarapos.com – Rapat anggota kelompok tani Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU) yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana Luwu Timur, Jumat 21 Agustus 2020 bubar saat baru dimulai.
Sehingga yang tinggal diruang rapat setelah seluruh anggota kelompok tani bubar, hanya pihak Koperasi, Pemerintah Desa, pihak Dinas Pertanian dan ketua kelompok tani.
Beredar video disejumlah group whatsapp, dalam ruangan rapat itu tampak kuasa hukum KSU KAMU berdebat dengan tim PSR Dinas Pertanian Luwu Timur (Risna Sanda Bunga) soal tupoksi Dinas Pertanian dalam pembuatan pelaporan.
Dimana kuasa hukum KSU KAMU mengatakan bahwa tupoksi Dinas bukan membuat laporan dalam kegiatan PSR (Peremajaan Sawit Rakyat).
Hal itu ditanggapi oleh tim PSR Dinas Pertanian (Risna Sanda Bunga) menurutnya, pernyataan itu sangat aneh dan lucu.
“Pernyataan itu terkesan Sangat aneh dan lucu, Kenapa juga Pengacara itu mengkritik tentang Tupoksi Dinas Pertanian, justru gak nyambunglah dengan tupoksi pengacara tersebut, Ngapain mau menggurui Petani terkait kegiatan ini sedangkan Nyata-nyata ada Dinas disitu yang bisa menjelaskan secara teknis alur kegiatan PSR” dan sdh kewajiban Tim PSR Kab. jg utk mensosialisasikan mekanisme keg ini.Ucap Risna kepada batarapos.com.
Ia juga mengungkapkan bahwa tupoksi Dinas Pertanian secara jelas tertuang dalam Kepdirjenbun.
“Berbicara tentang tupoksi instansi pemerintah (Dinas Pertanian) nyata tertuang dlm Kepdirjenbun No.202/Kpts/KB.120/6/2020 pada Bab VII: untuk menjamin peremajaan kelapa sawit dapat terlaksana sesuai standar teknis, dengan produktifitas sesuai potensi diperlukan pengawalan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan peremajaan secara berjenjang dan dilakukan secara periodik atau sewaktu-waktu,
pengawalan, pengawasan, monitoring dan evaluasi bisa dilaksanakan secara Luring maupun daring oleh Dinas Kabupaten, Provinsi, dan Dirjen Perkebunan melalui, *Mengkompilasi, mengolah, menganalisis, menyusun dan melaporkan hasil capaian fisik dan realisasi keuangan dana peremajaan sawit pekebun, *Mengkoordinasikan dan memfasilitasi hal-hal lain yang dianggap perlu” Ungkapnya.
Risna memaparkan bahwa, soal tupoksi Dinas Pertanian Kabupaten sebagai tim PSR tidak usah dipertanyakan lagi.
“Menyimak penjelasan diatas, tidak perlu lagi dipertanyakan terkait Tupoksi Dinas Kabupaten, terkait Pelaporan Kelompok Tani (karena Kelompok Tani sebagai penerima dana PSR yang ditransfer oleh BPDPKS) adalah suatu Kewajiban untuk melaporkan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut, kalaupun kelompok tani tidak bisa membuat pelaporan ada Tim PSR Dinas Kabupaten yang siap untuk membantu penyelesaian laporan tersebut selama ada bukti-bukti realisasi pencairan/pembayaran dan realisasi fisik, Jadi dalam hal ini, tidak ada tindakan melawan aturan yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, karena sudah menjadi tanggungjawab” paparnya.
Risna menuturkan bahwa pelaporan hasil monev (Fisik dan Keuangan) nantinya akan dilaporkan secara Online melalui Aplikasi, untuk sementara Tim PSR Dinas masih dalam Tahap pelatihan, setelah itu Dinas Pertanian menjadi TOT (TRaining of Trainers) kepada kelompok Tani dan Koperasi.
“Contohnya terkait pelaporan semua Kelompok Tani di Lutra, bukan hanya dibantu oleh Tim PSR Lutra tapi membuatkan serta mengirimkan langsung pelaporan kelompok tani tersebut, skitar 25 kelompok tani secara berjenjang, Apa maksudnya “ikan Bolu sama ikan Kering”??… Aneh dan Lucu!!, Sebenarnya kegiatan PSR ini alurnya tidak sulit karena sudah jelas diatur dalam Pedum, juknis/juklak dan mekanisme ini sudah di Sosialisasikan di awal-awal kegiatan, Cuma disayangkan, ada Pihak yang menganulir prosedur kegiatan ini secara berlebihan” tuturnya. (**).











