
Luwu Timur, batarapos.com – Jam Kerja Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkab Luwu Timur selama bulan Ramadhan tahun 2022 diubah.
Jam kerja ASN sebelum bulan Ramadhan, hari Senin sampai dengan Kamis pukul. 07.30 sampai dengan pukul. 16.00 WITA, untuk hari Jumat pukul. 07.30 sampai dengan pukul. 16.30 WITA.
Sementara jam kerja selama bulan Ramadhan ini, Senin sampai dengan Kamis mulai pukul. 08.00 sampai dengan pukul. 15.00 WITA, waktu istrahat hanya 30 menit, 12.00 sampai dengan 12.30 WITA.
Untuk jam kerja hari jumat mulai pukul. 08.00 sampai dengan pukul. 15.30 WITA waktu istrahat satu jam, pukul. 12.00 sampai dengan pukul. 13.00 WITA.
Jam kerja ini kata Bupati Luwu Timur Drs. H. Budiman M.Pd tidak hanya berlaku bagi ASN Pemkab Luwu Timur, namun juga berlaku bagi aparat Desa di Kabupaten Luwu Timur.
“Jam kerja ASN selama bulan Ramadhan diubah, sedikit dikurangi, jam kerja ini juga berlaku bagi aparat Desa di Kabupaten Luwu Timur,” Kata Drs. Budiman, M.Pd diruang IKP Dinas Kominfo SP Luwu Timur, Jumat (1/4/22).
Kegiatan rutin seperti Rabu sehat dan apel pagi di lingkup Pemkab Luwu Timur dan Desa juga ditiadakan selama bulan Ramadhan.
Saat ini Pemkab Luwu Timur juga telah menggunakan absensi digital untuk seluruh ASN di Lingkup Pemkab Luwu Timur yang dibuat oleh Dinas Kominfo SP guna Peningkatan disiplin ASN dan juga terkait pemberian TPP pegawai.
Tim batarapos.com/Attang
