Luwu Timur, batarapos.com – Dalam keterbukaan informasi publik digital, manusia mendapat Dua dampak keuntungan yaitu dampak Positif dan dampak negatif.
Hal itu disampaikan KapolresLuwu Timur Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora, pada saat menjadi pembicara pada kegiatan diskusi media, di Sorowako, Selasa (16/05).
“Dampak Positifnya adalah masyarakat menjadi mudah menerima atau mengakses informasi yang berguna,” ucap AKBP S.Simamora.
“Sementara nilai negatifnya adalah sangat rentang menerima dan membagikan berita hoax, dan membuatnya seolah-olah asli,” sambungnya.
Kapolres juga menjelaskan terkait dengan bahaya berita hoax itu seperti sampah dan bisa menjadi bencana.
“Bencana bagi masyarakat yang menerimanya dan bencana juga bagi masyarakat yang membacanya juga,” jelasnya.
“Adapun dampak dari penyebab berita Hoax adalah memicu perpecahan, Konflik horisontal, kebenaran tidak lagi dipercaya dan pihak tertentu diuntungkan,”
AKBP S.Simamora menegaskan bahwa penyebar berita hoax akan dikenakan undang-undang ITE.
“Bagi penyebar hoax akan dikenakan, pasal 28 ayat 1 tentang UU ITE tahun 2008 dengan pidana 6, pasal 14 undang undang pidana nomor 1 tahun 1946 pidana 10 tahun dan pasal 15 UU hukum pidana nomor 1 tahun 1946 pidana maksimal 2 tahun,” jelas AKBP S.Simamora.
Tim batarapos.com/Dedhy