Liputan : Yusri
Bone, Batarapos.com – Penyidik Polres Bone akhirnya melimpahkan berkas perkara korban kasus dugaan pencabulan dua bocah bersaudara pelajar Sekolah Dasar (SD) di Desa Samaenre, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulsel di Kejaksaan Negeri Bone.
Kabar pelimpahan berkas perkara kakek cabul tersebut dibeberkan Martina Majid selaku Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat dikonfirmasi batarapos.com kamis (11/07/2024).
” Berkasnya sudah dilimpahkan kejaksaan, sisa menunggu jadwal sidangnya,” Tulis Martina Majid melalui pesan WhatsApp.
Aksi dugaan pencabulan sang kakek terjadi pada bulan Februari 2024 lalu, keduanya mengaku diancam agar tidak menceritakan kepada siapapun. Namun kasus ini akhirnya mencuak setelah teman sekolah korban menceritakan kepada keluarga bocah ini.
Namun kakek cabul ini masih berkelik dan tidak mengakui semua perbuatanya, bahkan pasang badan dan melaporkan orang tua kedua bocah ini atas tuduhan pencemaran nama baik.