Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan meningkat drastis, hasil konferensi pers Kapolres Bone 31 juli 2024 kemarin.
Satuan reserse narkoba Polres Bone berhasil mengamankan 193 orang pelaku sejak 7 bulan terakhir.
Angka yang cukup pantastis bahkan terdengar sangat miris, hingga menjadi perhatian serius berbagai pihak salah satu diantaranya Forum Bersama Anti Narkoba Kabupaten Bone (Forbes Bone) yang selama ini terus digaungkan di media.
Selain mengamankan ratusan orang penggunanya, APH juga berhasil menangkap salah satu bandar Narkoba kelas kakap bernama Ikving Lewa alias Koko Jhon, dan kabarnya hari ini kamis 15 Agustus 2024 bakal kembali menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Watampone (PN Bone)
Dewan pembina Forbes Bone bahkan mendesak pihak Pengadilan Negeri ( PN ) Watampone agar menghukum terdakwa Ikving Lewa alias Jhon seberat-beratnya.
” Minimal seumur hidup,” tegas Mamat Bajoe selaku Dewan Pembina Forbes Anti Narkoba Bone, saat gelaran press release di Warkop 23 Bone, Rabu 14 Agustus 2024 kemarin.
Tentu dengan alasan lanjutnya Mamat, permintaan dan harapan Forbes Bone berdasarkan dari fakta-fakta persidangan terdakwa selama ini. Bakhan diduga kuat hampir setiap bulan Jhon memasok barang haram tersebut dengan jumlah kiloan dan beroperasi selama beberapa tahun terakhir.
” Berapa orang yang dia rusak,” jelas Mamat.
Tidak hanya desakan yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Watampone, Mamat juga meminta Polda Sulawesi Selatan mengusut oknum anggota kepolisian yang disebut sebut mencoba terlibat mengatur skenario perdamaian kasus Narkoba di Kabupaten Bone.
” Ini fakta persidangan, bukan asumsi. Ada oknum anggota polisi yang meng atur damai kasus narkoba di Bone. Itu harus ditindak tegas,” Tambah Mamat.
Dugaan keterilabatan sosok oknum polisi tersebut terkuak saat gelaran sidang pemeriksaan saksi kunci bernama Darda, dalam sidang perkara bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Selasa 6 Agustus 2024 lalu.
” Mari kita bersinergi memberantas peredaran narkoba di Bone. Bagaimana caranya bisa bersih kalau tingkah laku penegak hukum seperti ini,” ujarnya.
” Kalau hal ini tidak ditindaklanjuti, menjadi pertanyaan besar keseriusan kepolisian terkhusus Polda Sulsel dalam pemberantasan narkoba ini. Apa kendalanya kira-kira. Patut dipertanyakan,” tandasnya.
Sementara, anggota Forbes dari tim hukum, Azhar Syam memberikan pandangan bahwa kasus dugaan pengedaraan dan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Jhon tidak dapat hanya dipandang sebagai suatu perbuatan tindak pidana.
” Jauh dari itu, Jhon patut dicurigai dan secara faktual berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan jhon merupakan ‘Aktor Intelektual’ dari peredaran narkotika di wilayah hukum Bone,” jelas Azhar.
Lebih terang disampaikan Azhar, aparat penegak hukum (APH) harus tegas dalam merumuskan delik dan tuntutan untuk Jhon sebagai terdakwa kasus narkotika yang dalam persidangan secara faktual, terpampang suatu keterangan dan petunjuk yang dapat dijadikan alat bukti bahwa peranan Jhon sebagai Aktor Intelektual dalam kasus narkotika meliputi yang menyalurkan, menyerahkan, mengedarkan, menyimpan, menguasai dan menyediakan barang narkotika.
” Sebagai upaya pemberantasan tindak pidana narkotika tegas kami menyatakan bahwa terdakwa Jhon sepatutnya dapat dihukum seumur hidup dan/atau hukuman mati,” terang Azhar.