23 November 2024, 4:14 pm

BPN Ukur Tanah Warga Korban Proyek Jalan Nasional Koppe Taccipi Bone, PPK dan Kontraktor Siap Jadi Tersangka ?


Bone, batarapos.com – Walau diguyur hujan deras pelaksanaan pengukuran kembali batas luas tanah yang di mohonkan pengajuannya oleh warga dengan bukti sertifikat korban pelaksanaan proyek pembangunan Preservasi Jalan dan Jembatan Bts. Kab. Maros – Ujung Lamuru – Watampone, dari instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Selaku Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan. Tahun Anggaran APBN 2021, senilai Rp.31.313.614.468,75, pelaksana PT. Apro Megatama berjalan dengan sangat baik disaksikan sejumlah stake houlder, Kamis (14/10/2021).

Disaksikan oleh sejumlah warga masyarakat sekitar, aparat Kepolisian yang menangani Kasus pidana pengrusakan dan penyerobotan, Tripika Kecamatan Bengo, pihak kontraktor PT. Apro Megatama, PPK, pengawas pelaksanaan pembangunan proyek, serta pemohon, proses pengukuran oleh Instansi Badan Pertanahan Nasional berlangsung selama kurang lebih 2 jam, dengan 2 titik lokasi pengukuran diarea Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah selesai.

Seperti pada pemberitaan beberapa hari sebelumnya permohonan pengembalian batas kepada BPN yang diajukan oleh warga Dusun Koppe, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan bernama A.Kansar yang telah melaporkan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan ke Polres Bone tanah miliknya dengan bukti sangat kuat berupa 2 buah surat sertifikat dengan luas total 2 hektar lebih, letaknya sejajar saling berhadapan diantara pelaksanaan pembangunan Proyek Jalan Nasional Koppr Taccipi, tanpa terdapat pembebasan ganti rugi lahan dan kini telah berada ditingkat proses penyelidikan.

Melalui laporan pengaduan yang dibuatnya tanggal 25 Juni 2021 tentang dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan yang terjadi pada bulan Februari 2021, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana atau Pasal 167 KUHPidana, dengan Surat Perintah Penyelidikan, Nomor : Sprin lidik/503/VI/Res.1.2/2021, tanggal 30 Juni 2021.

Tidak hanya itu tercium kuat dugaan berbau aroma Korupsi oleh tim investigasi batarapos.com yang membayangi dan membeck up perkembangan informasi kasus pelaporan warga tersebut. Dengan indikasi awal yang kuat Maladministrasi. Pelaksanaan proyek pembangunan Preservasi Jalan dan Jembatan Bts. Kab. Maros – Ujung Lamuru – Watampone, dari instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Selaku Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan. Tahun Anggaran APBN 2021, senilai 31 Milyar, pelaksana PT. Apro Megatama.

Polisi yang menangani kasus pidana warga tersebut ingin dikonfirmasi dilapangan enggan memberi informasi real menyangkut proses selanjutnya, dan mempertanyakan dokumen kontrak maupun dokumen-dokumen pendukung lainnya pada pelaksanaan proyek tersebut terhadap mereka yang telah diperiksa, serta mempertanyakan apakah telah ada kerjasama komunikasi dalam penanganannya kepada pihak tipikor ?, termasuk perkembangan kasus pengumpulan bukti-bukti selama ini, siapa-siapakah calon-calon tersangka, dan bagaimana proses penetapan tersangka kelak nantinya dalam kasus laporan tersebut dan lain-lainnya.

No, komen”, ucapnya pada saat pelaksanaan pengukuran pengembalian batas oleh BPN di TKP.

Ditempat dan waktu yang sama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ismail Rahim ST.MT, mengatakan sejumlah pihak yang diketahuinya telah dilakukan pemeriksaan oleh Kepolisian Polres Bone, diantaranya selaku PPK atau direksi, Kasatker, Kadis PU Bone, dan Pihak penyedia jasa. Dan sebagai PPK menilai laporan pidana warga masyarat bernama A.Kansar pihaknya menerima proses hukum yang saat ini berjalan.

Tetapi secara pribadi kita tidak menginginkan seperti ini, karena sudah berproses hukum kita jalani saja”, tandasnya.

Menyangkut pembebasan lahan Preservasi Jalan dan Jembatan Bts. Kab. Maros – Ujung Lamuru – Watampone dipaket ini ada kata Ismail terdapat pelebaran jalan sekitar 4 KM yang telah disepakati dengan pemerintah daerah Kabupaten Bone, dimana sepakat tidak ada ganti rugi lahan seperti keinginan warga masyarakat.

Pembebasan lahan (yang dituntut warga) dalam regulasi aturan undang-undang adalah tanggung jawabnya pemerintah daerah (Kabupaten Bone). Pemerintah daerah sudah seharusnya menyelesaikan masalah pembebasan lahan ini, dari sepanjang titik 4 KM ini hanya disini yang melakukan komplen (keberatan) kalau jalanan bagian dalam. Alhadulillah tidak ada”, pungkas Ismail Rahim ST.MT.

Tanggung jawab sebagai PPK dalam proses hukum yang sedang berjalan saat ini, Ismail Rahim ST.MT menyatakan telah siap lahir maupun batin menerima semua hasil keputusan yang dilakukan penyelidikan aparat Kepolisan Polres Bone.

Tergantung dari proses penyidikan saja, apapun hasilnya termasuk (jika ada) penetapan tersangka Insya Allah siap”, ungkapnya.

Hal yang sama diungkapkan General Manager PT. Apro Megatama Sukiman melihat laporan masyarakat tentang lahan yang bermasalah ini, dimana sudah masuk pada ranah penyelidikan maka otomatis selaku pihak kontraktor menyerahkan masalah itu pada pihak terkait.

Secara pribadi tidak pernah secara langsung menerima pengaduan masyarakat (keberatan dengan bukti sertifikat), Kami pihak kontraktor menerima lahan ini dari pihak PU kepada kami sebagai pekerja, jadi otomatis sebenarnya sudah tidak ada lagi wewenang (beban tanggung jawab) guna membicarakan masalah seperti ini“, paparnya.

Karena masalah ini juga telah berproses hukum dimana telah ada pihak Kepolisian dan BPN maka akan di serahkan hasilnya kepada mereka, apapun keputusannya perkembangan proses selanjutnya akan diserahkan kepada pihak penyidik termasuk jika terdapat penetapan tersangka.

Terserah dari keputusan penyidik, kami dari pihak penyedia jasa (kontraktor) mengikuti semua aturan yang berlaku”, jelas general Manager PT. Apro Megatama Sukiman.

Menurut Camat Bengo Andi Rahmatullah sebagai Tripika Kecamatan yang juga berada di TKP menjelaskan, bahwa pihak BPN turun kewilayahnya pada saat ini untuk memperjelas mengenai batas-batas tanah masyarakat yang berproses, dimana harapannya setelah pengukuran jelas batasnya dan hasil pengukuran tersebut ada solusi terbaik yang didapatkan antara pemilik tanah, dan pihak dinas serta kontraktor.

Semoga dengan pengukuran ini jelas pengukurannya setelah itu ada solusi diantara para pihak, sehingga pembangunan proyek ini bisa berjalan”, imbaunya.

Andi Rahmatullah juga mengatakan bahwa sebelumnya pihak pemerintah daerah telah mempertemukan di kantor Kecamatan Bengo anatara pelaksana dengan pemilik tanah dengan memberikan solusi terbaik, namun solusi yang diberikan tersebut tidak menemui kesepakatan.

Maka kejadiannya seperti ini”, sesal Camat Bengo Andi Rahmatullah.

Mengenai tanggung jawab pemerintah daerah menyangkut pembebasan lahan selaku camat di Kecamatan Bengo, belum melihat seperti apa mekanismenya tentunya harus mempertanyakan terlebih dahulu kepada dinas terkait seperti apa mekanisme pembebasannya dan seperti apa programnya.

Mengenai mekanisme pembebasan lahan itu bisa kita konsultasikan kedinas provinsi yang mengerjakan proyek ini”, tuturnya.

Pihaknya di kecamatan kata Andi Rahmatullah menambahkan, belum melihat kontrak pelaksanaan proyek ini seperti apa, selain itu juga belum ada intruksi dari Bupati Bone Kebupaten Bone hingga saat ini.

Sementara itu A.Kansar selaku pemilik lahan tanah berterima kasih dan berharap proses laporannya di Kepolisian bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Sejauh ini saya berterima kasih kepada aparat kepolisian dan pihak-pihak yang telah membantu serta mendukung dengan memberi support, atas hak-hak saya yang sengaja dihilangkan pihak-pihak tertentu yang juga melakukan pembodohan dengan seenak semaunya selama ini, sehingga merugikan saya”, tegasnya. (Zul/Yusri/Agustang).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan