Luwu Utara, batarapos.com – Pendaftaran dan penerimaan berkas serta penelitian kelengkapan berkas calon anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dimulai pada tanggal 14 sampai dengan 19 Januari 2023.
Hal itu disampaikan Ketua pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Husain.SE, Jumat (13/1/2023).
“Perekrutan calon anggota PKD ini untuk Pemilu 2024 mendatang, dan khusus di kecamatan Mappedeceng dibutuhkan 15 anggota PKD dari 15 desa Se-kecamatan Mappedeceng,” ucap Husain.
Husain menuturkan bahwa adapun syarat Pendaftaran calon anggota PKD yakni :Â
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar swbagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu kecamatan dengan melampirkan
a.Foto Copy KTP
b.Pas foto warna terbaru ukuran 4X6 sebanyak 3 lembar latar belakang merah
c.Foto copy Ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau penyerahan foto ijazah terakhir dengan menunjukan Ijazah asli
d.Daftar riwayat hidup
e.Surat keterangan Rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
f.Surat Izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu
g.Buat surat pernyataan
Sekedar diketahui untuk informasi lebih lanjut hubungi kontak Telephone/WA
1. 082350441371 (Setiawan)
2. 085253658174 (Aldi)
3. 085256468634 (Hardawari R).
Tim batarapos.com/Dedi