Luwu Timur, batarapos.com – Bupati Luwu Timur, H. Budiman bersama Ketua DPRD Lutim, Aripin menandatangani Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA. 2024, pada Rapat Paripurna, Senin (31/07/2023).
Pada kesempatan ini, Bupati juga menyerahkan 1 (satu) buah Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA. 2023, sekaligus juga menerima dua buah Ranperda Inisiatif DPRD dari Ketua DPRD Lutim.
Dalam sambutannya, Bupati Budiman menyampaikan kembali Tema Pembangunan Kabupaten Luwu Timur Tahun 2023 yakni : “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi, Penguatan Infrastruktur Daerah, dan Pemenuhan Layanan Dasar” dengan sasaran pembangunan daerah yaitu :
1. Meningkatnya Kualitas Manusia Yang Berdaya Saing;
2. Meningkatnya Kualitas Pembangunan Desa Yang Merata dan Berkelanjutan;
3. Meningkatnya Kesetaraan Gender;
4. Meningkatnya Pertumbuhan Sektor Unggulan Daerah;
5. Meningkatnya Ketersediaan Lapangan Kerja dan Lapangan Usaha;
6. Meningkatnya Daya Guna dan Hasil Guna Infrastruktur Daerah;
7. Terpeliharanya Kualitas Lingkungan Hidup dan Ketahanan Bencana;
8. Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan;
9. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik;
10. Terpeliharanya Rasa Aman dan Damai dalam Masyarakat; dan
11. Meningkatnya Penerapan Nilai-Nilai Agama dan Budaya Sebagai Landasan Pembangunan.
” Hal ini untuk mengingatkan kita kembali agar tetap menjaga keselarasan antara sasaran pembangunan T.A. 2023 dengan program, kegiatan, dan subkegiatan yang akan kita tuangkan dalam Rancangan Perubahan APBD T.A. 2023,” imbuh Bupati.
Budiman menambahkan, Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA. 2023 disusun dengan mempertimbangkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA TA. 2023, dengan pokok-pokok perubahan sebagai berikut:
1. Pendanaan Tahap I Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024;
2. Penyelesaian Kewajiban Kepada BPJS Kesehatan;
3. Pemenuhan Kebutuhan Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN;
4. Peningkatan Sarana, Prasarana, dan Perbekalan Kesehatan;
5. Penyelesaian Kewajiban Kepada Pihak Ketiga Atas Pembangunan Infrastruktur Daerah; dan
6. Penyediaan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Pelayanan dan Utilitas Publik.
” Secara umum saya sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut: Pendapatan sebesar Rp. 1.721.421.833.502,00, Belanja sebesar Rp. 1.872.074.723.061,00, dan Defisit sebesar Rp. 150.652.889.559,00,” ungkap Budiman.
” Saya berharap kepada Perangkat Daerah pengusul atau Perangkat Daerah terkait terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk berperan aktif bersama dengan Pansus DPRD agar nantinya Ranperda ini lahir, betul-betul bermanfaat,” tutup Bupati Luwu Timur.
Sumber : Humas/Kominfo-sp