27 Februari 2026, 3:47 pm

Bupati Luwu Utara Serahkan Rp. 212,5 Juta Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris Non-ASN Dishub

Liputan : Dedi

Luwu Utara, batarapos.com – Kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja kembali ditunjukkan melalui penyerahan santunan jaminan sosial.

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menyerahkan secara langsung santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan beasiswa pendidikan kepada ahli waris almarhum Taufik, seorang tenaga Non-ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Luwu Utara.

Penyerahan yang berlangsung khidmat ini dilaksanakan di kediaman almarhum yang berlokasi di depan Pasar Sentral Masamba, Senin (5/1/2026), disaksikan oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Luwu Utara Karemuddin beserta Anggota DPRD lainnya, Kepala BKAD, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), serta para pelayat lainnya.

Sebelumnya, santunan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Saleh Afif, kepada Bupati Luwu Utara, yang kemudian meneruskannya kepada perwakilan keluarga dan anak semata wayang almarhum.

” Rincian Santunan Rp.212.500.000., yang diterima ahli waris, yakni Santunan Kecelakaan Kerja Rp.130.000.000., dan Beasiswa Pendidikan Anak, maksimal Rp.82.500.000 (diberikan secara berkala sesuai jenjang pendidikan),” Ucap Kepala BPJS ketenagakerjaan Luwu Utara.

Sementara, Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim menyampaikan rasa duka yang mendalam sekaligus menekankan bahwa santunan ini adalah hak pekerja yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial.

” Santunan ini memang tidak bisa menggantikan sosok almarhum, namun kami berharap dapat meringankan beban ekonomi keluarga dan menjamin keberlanjutan masa depan serta pendidikan anak almarhum,” Harap Bupati.

Beliau (Bupati) juga memberikan imbauan tegas mengenai pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh elemen pekerja di Kabupaten Luwu Utara.

” Kami mengajak kepada elemen pekerja di Luwu Utara seperti Non-ASN/PPPK Paruh waktu, sektor informal (Pekerja mandiri) dan formal (pekerja perusahaan) untuk segera mendaftarkan diri dalam program jaminan sosial,” Ujarnya.

” Risiko kerja bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja. Oleh karena itu, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat krusial untuk memastikan kesejahteraan keluarga pekerja di Luwu Utara tetap terjaga,” Tutupnya.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan