14 Maret 2025, 3:23 am

Bupati Morut Serahkan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan Rp. 42 Juta Kepada Ahli Waris Alm. Yoris

Liputan :batarapos.com/Rudini
Editor : Inggrid Tokan

Morowali Utara, batarapos.com – Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi, menyerahkan Santunan Program Jaminan Kematian (JKM) pertama kepada keluarga almarhum Yoris Balirante sebagai ahli waris program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan di Kabupaten Morowali Utara, di Balai Desa Moleono, Jumat (22/09/2023).

Dalam sambutannya Bupati Delis menyampaikan kerjasama yang baik dan sinegritas menjadi kunci utama terlaksananya program kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mencapai visi besar Kabupaten Morowali Utara.

” Berbagai program telah kita laksanakan demi tercapainya visi besar Kabupaten Morowali Utara yang sehat, cerdas dan sejahtera, terlaksananya program kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hasil kerja keras dan singeritas kita untuk mempertahankan hak-hak para pencari nafkah agar tetap memiliki jaminan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” Sambutnya.

Bupati Delis menjelaskan, santunan yang diberikan memang tidak sebanding dengan kehilangan yang dirasakan keluarga, tetapi bisa membantu meringankan beberapa urusan yang diperlukan.

” Sebagai bentuk perhatian Pemerintah terhadap masyarakat di Kabupaten Morowali Utara ketika kita kehilangan pencari nafkah utama, santunan kematian ini sebesar 42 juta, walaupun jumlahnya tidak sebanding dengan kehilangan yang dirasakan, setidaknya bisa sedikit meringankan segala urusan yang diperlukan, ada bekal yang bisa kami titipkan ke ahli waris keluarga yang ditinggalkan,” pungkasnya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Morowali dan Morowali Utara dalam sambutannya juga menyampaikan jenis bantuan yang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar dalam program ini adalah bantuan transportasi, biaya pengobatan, santunan sakit/cacat dan santunan kematian.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan