24 Januari 2025, 11:17 pm

Buruh Bangunan Tikam Rekan Kerja di Morowali Utara Hingga Tewas

Luwu Timur, batarapos.com – Seorang buruh bangunan bernama Yonatan Musa yang biasa disapa Natan umur 49 Tahun, warga Kelurahan Kawua Kecamatan Poso Kota Selatan Provinsi Sulawesi Tengah merengang nyawa setelah ditikam rekan kerjanya berinisial S. Rabu (17/5/2023).

Kejadian itu dibenarkan Kapolres Morowali Utara AKBP. Imam Wijayanto,  kepada awak media, Kapolres mengatakan bahwa kejadian sekitar pukul. 10.00 WITA.

” Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayan yang mengakibatkan korban Yonatan Musa yang biasa dipanggil Natan tewas di Tempat kejadian di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, Korban tewas setelah mendapat dua tusukan dibagian rusuk sebelah kanan dan bagian ulu hati. ” Ucap Kapolres.

Usai menikam korban, pelaku S juga melukai dirinya sendiri, ia menusuk badannya sendiri sebanyak empat kali korban dan pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Lembo.

” Jenazah korban masih di Puskesmas Lembo, menunggu keluarga dari Poso, untuk pelaku sendiri setelah mendapatkan perawatan langsung diamankan di Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk Motifnya diduga karena kesalahpahaman namun masih didalami oleh anggota,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa sebelum aksi penikaman, korban dan pelaku sedang mengerjakan bangunan ruko yang terletak di Desa Tompira, saat itu pelaku memanggil korban yang sedang mengerjakan plasteran bagian atas gedung dan naik keatas (pijakan kayu), saat itu pelaku memanggil korban untuk turun dan berbicara sebentar tentang penyelesaian pekerjaan supaya lebih cepat, namun saat itu korban tidak mau turun dan menyuruh pelaku untuk kerja saja, sehingga membuat pelaku marah.

Saat pelaku sedang marah, korban turun untuk menemui pelaku, pelaku langsung mengambil pisau yang berada dalam sebuah tas hitam diatas bangku yang terletak tidak jauh dari tempat mereka bekerja. kemudian pelaku menikam bagian rusuk sebelah kanan dan bagian ulu hati korban sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan Pasal 354 KUHP berbunyi: (1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” Jelas Kalolres.

Tim batarapos.com/Rudini

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan