Luwu Timur, batarapos.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu Timur menyerahkan tersangka yang mencekok miras ke bocah di Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Selain kedua tersangka, Unit PPA juga menyerahkan barang bukti berupa 1(satu) botol warna hijau dengan label Anggur Kolesom, 1(satu) gelas plastik warna biru, 1(satu) potong baju kaos warna abu-abu kombinasi warna kuning pada lengan baju, 1(satu) potong baju anak-anak warna orange, 1 (satu) potong celana panjang anak-anak warna coklat, 1 (satu) Handphone merk Oppo V19 warna biru yang digunakan pelaku merekam.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Irmansyah Sapari, S.H), Kamis (22/10) sekitar pukul. 16.00 wita.
“Kedua tersangka telah diserahkan, kedua tersangka tersebut Dalam perkara melanggar Pasal 77B Jo Pasal 76B dan/atau Pasal 89 ayat(2) Jo Pasal 76J UU Perlindungan anak, dan/atau Pasal 45 ayat(1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE” Kata Kapolres Luwu Timur (AKBP. Indratmoko, S.IK).
Kedua tersangka masing-masing Firman Efendi dan M.Rifki Hendra Putrawan, masing-masing berperan mencekoki miras dan merekam sang bocah saat sempoyongan.
Kedua pelaku mencekoki miras ke korban RN usia 4 tahun di kebun lada milik nenek pelaku di Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Minggu (23/8/2020).
Setelah viral di media sosial, Polres Luwu Timur mengendus keberadaan pelaku dan berhasil menangkap kedua pelaku dikediamannya di Desa Timampu, Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, Minggu (23/8) sekitar pukul. 19.00 wita. (HS).