28 Maret 2024, 4:13 pm

Curi Tembaga Milik PT. Vale, Tiga Pelaku Diringkus Personil Polres Luwu Timur

 

Luwu Timur, batarapos.com – Pelaku pencurian kabel tembaga milik PT. Vale berhasil dibekuk Personil Satreskrim Polres Luwu Timur.

Ketiga pelaku yakni Aris, Emil dan Kalama berhasil mengambil kabel tembaga sebanyak 337 kilogram lalu dijual ke pembeli besi tua di Kecamatan Towuti, pelaku masuk kedalam lokasi penyimpanan kabel tembaga diarea mining, Minggu (12/1/2020).

“Para pelaku telah kita amankan beserta barang bukti kabel tembaga hasil curian yang dijual ke pembeli besi tua, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun” Ungkap Kapolres Luwu Timur melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu. Eli Kendek).

Hasil dari penjualan kabel tembaga itu sebanyak 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) selanjutnya dibagi oleh pelaku.

Para pelaku beserta barang bukti hasil curian saat ini tengah diamankan di Mapolres Luwu Timur, guna proses hukum lebih lanjut. (HS).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan