Buronan Sejak 2015 Korupsi Pembangunan Pasar Bengo dan Pasar Dua Boccoe Rp.2,9 M Dieksekusi

Bone, Batarapos.com – Tim Tabur  (Tangkap Buronan) Intelijen  Bone eksekusi DPO (Daftar Pencarian Orang) ke Lapas Klas II A Watampone, pukul 20.30 wita. Selasa,(16/5/2023).

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone Jl. Yos Sudarso No 31, Kelurahan. Ta’, Kecamatan. Tanete Riattang telah dilaksanakan giat pelaksanaan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (eksekusi) terhadap terpidana atas nama Boni Tabrani Bin Sastra Prana yang dilakukan dengan cara Jaska Penuntut Umum memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A, Watampone oleh Jaksa Eksekutor.

Seperti informasi Siaran Pers dengan Nomor : B-08/P.4.14/Dip.4/05/2023 yang diterima batarapos.com langsung dari Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Boni Tabrani seperti diketahui merupakan terdakwa kasus korupsi penyimpangan Pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone, anggaran  Tahun 2007.

Dimana akibat adanya sub kontrak yang dilakukan oleh PT. Prakarsa Dirga Aneka kepada CV. Aski Jaya.

Sehingga PT. Prakarsa Dirga Aneka telah mendapat keuntungan dengan menerima pembayaran tanpa prestasi pekerjaan, serta adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2,9 Milyar.

Dimana terpidana Boni Tabrani, terbukti dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) UU RI No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2021 Jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya terpidana dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015, yang mana Terpidana harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 3 Tahun dan Denda Sebesar Rp.150.000.000, Subsidiair 2 Bulan Kurungan.

Terpidana Boni Tabrani sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Bone kurang lebih delapan tahun. Sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.

Dari jejak-jejak terpidana Boni Tabrani selama pelariannya sebagai Buronan, cukup menyulitkan selama pengejaran sebab selalu berpindah-pindah kota.

Awalnya terpidana berdomisili di Komplek Tabaria Makassar kemudian berpindah ke Nganjuk dan Jombang Jawa Timur, lalu Terpidana Kembali lagi ke Makassar dan menetap di Gowa SulSel, tidak lama kemudian Terpidana Boni Tabrani berpindah lagi ke daerah Subang Jawa Barat.

Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Dan Kajati SulSel mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Karena, “Tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”.

Tim batarapos.com/Yusri

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan