Luwu Timur, batarapos.com – Berita hoax itu seperti sampah dan bisa menjadi bencana.
Hal itu dikemukakan Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora, saat menjadi pembicara pada kegiatan diskusi media, di Sorowako, Selasa (16/05) kemarin.
“Berita hoax itu bencana bagi masyarakat yang menerimanya dan bencana juga bagi yang membaca serta mempercayainya,” jelas AKBP Silvester Simamora.
Bahkan perwira dua melati itu, mengatakan sangat besarnya dampak yang terjadi terkait dengan berita hoax.
“Dampak dari penyebab berita Hoax adalah memicu perpecahan, konflik horisontal, kebenaran tidak lagi dipercaya dan pihak tertentu diuntungkan,” ungkap AKBP Silvester Simamora.
“Bagi penyebar hoax akan dikenakan undang undang ITE yakni pasal 28 ayat 1 tahun 2008 dengan pidana 6 tahun, pasal 14 undang undang pidana nomor 1 tahun 1946 pidana 10 tahun dan pasal 15 UU hukum pidana nomor 1 tahun 1946 pidana maksimal 2 tahun,” kuncinya.
Tim batarapos.com/Dedhy