Nuha, batarapos.com – SCM PT. Vale Indonesia Tbk, layangkan surat pengakhiran kontrak yang ditujukan kepada PT. Lusiana Group Indonesia (LGI) pada Sabtu (30/11/19).
Surat yang dimaksud perihal pengakhiran kontrak nomor 4600045745 Jasa pengelolaan fasilitas akomodasi, yang merujuk pada laporan hasil investigasi DSS PT. Vale.
Sebagaimana laporan yang dimaksud, PT. LGI dinyatakan telah melanggar kontrak terkait adanya temuan tagihan fiktif dengan cara menggunakan reservasi/permintaan kerja nomor 23299 yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (invalid) setelah tanggal 31 Desember 2016.
Bukan hanya itu, melalui surat yang dilayangkan dan ditandatangani langsung oleh direktur supply chain management (SCM) PT. Vale, Muhammad Asril juga menuntut agar PT. LGI mengembalikan dana sebesar Rp. 844.704.000 (delapan ratus empat puluh empat juta tujuh ratus empat rupiah) yang menurut laporan Departement Security Service (DSS) yang telah merugikan PTVI dengan dasar penagihan tanggal 1 Januari sampai 30 April 2018 untuk pekerjaan diperintis barak Enggano camp.
PT. Lusiana Group Indonesia (LGI), melalui manegernya Muswar merasa kecewa dengan pernyataan dari pihak SCM PT. Vale yang melayangkan surat pengakhiran kontrak antara PT Vale dan PT LGI pada 30 November 2019.
Selain pengakhiran kontrak kerja tersebut, PTVI juga menuntut agar kerugian Rp.844.704.000(delapan ratus empat puluh empat juta tujuh ratus empat rupiah) dikembalikan kepada ptvi.
Muswar saat dikonfirmasi mengaku heran dengan sikap SCM PTVI, yang secara sepihak telah memberhentikan kontrak kerjasama tersebut, dimana pihaknya tidak diberitahukan sebelumnya jikalau hal tersebut akan dilakukan.
Selain itu, dirinya juga merasa bahwa apa yang disampaikan oleh pihak ptvi melalui departemen SCM (supply chain management), yang mana melalui surat tersebut menyatakan kalau pihak DSS melalui direkturnya Busman, telah melakukan investigasi yang menurutnya telah mendapatkan satu kejanggalan yang merugikan PTVI.
Pihak LGI membantah apa yang dituduhkan oleh SCM PTVI, lagi menurutnya bahwa justru pihak PTVI telah melakukan kesalahan dengan menuduh pihak LGI melakukan kecurangan dengan melakukan penagihan fiktif.
Selain itu, Muswar menilai ada kelalaian dari pihak PTVI yang mana sistem yang dinyatakan invalid namun kenyataannya masih bisa digunakan untuk menagih invoice yang menjadi permasalahan.
Hal itu dikuatkan dengan pernyataan DSS PTVI bahwa sejak 31 Desember 2016 nomor reservasi 23299 yang dinyatakan invalid, namun dalam kenyataannya, sistem yang dinyatakan invalid tersebut masih aktif dan digunakan hingga 2018 dan belum ada permintaan untuk diclose oleh PTVI.
Untuk itu, PT. Lusiana Group Indonesia akan menempuh jalur hukum agar permasalahan tersebut bisa terselesaikan. lanjut dikatakan, DSS PTVI diduga telah melakukan kesalahan dengan menjudge PT LGI telah melanggar beberapa pasal namun belum melalui jalur hukum. karenannya PT LGI menginginkan pembuktian secara hukum agar hubungan dengan PT. Vale Indonesia Tbk tetap kondusif.(AR)