Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Satuan Lalulintas Polres Bone bersama Jasa Raharja menyambangi kediaman almarhum inisial GN (4) korban lakalantas di perempatan Jalan. Jend Ahmad Yani – Besse Kajuara rabu 5 Agustus 2026 kemarin.
Kedatangan Satlantas Polres Bone dan Jasa Raharja kediaman almarhum di Jalan MT. Haryono–Pinra, Macanang, sebagai wujud respon cepat memfasilitasi penyerahan santunan senilai 50 juta rupiah kepada wali waris almarhum secara simbolis oleh Jasa Raharja didampingi Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama.
AKP Riyanda Putra Utama menegaskan pihaknya senantiasa hadir ditengah masyarakat melakukan asistensi setiap kejadian kecelakaan lalu lintas, khususnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
” Kami selalu melakukan asistensi terhadap kejadian lakalantas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kami pastikan hak almarhumah untuk mendapatkan dana Jasa Raharja diproses secara cepat,” ujarnya Jumat 7 Agustus 2026.
Kasat Lantas Polres Bone juga menegaskan santunan yang diberikan bukan sebagai pengganti hilangnya nyawa korban kecelakaan, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah meringankan beban yang dialami keluarga almarhum.
” Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi cobaan tersebut,” Terang Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama
Riyanda juga menambahkan penyerahan santunan tersebut merupakan hak korban yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Santunan tersebut juga merupakan bagian tindak lanjut penanganan perkara kecelakaan lalu lintas.
Hal ini lanjutnya menjadi komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat khususnya korban, dan langkah ini sebagai sinergitas kepolisian dengan Jasa Raharja, dalam memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan serta meringankan beban keluarga yang ditinggalkan
” Polri dalam hal ini Satlantas Polres Bone, berupaya membantu para korban kecelakaan lalu lintas memperoleh haknya. Hal tersebut dilakukan setelah menempuh berbagai persyaratan yang ditentukan Jasa Raharja,” tutupnya.













