Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com – Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (Ketum PB IPMR), Kevin Lempoy diadukan Direktur PT. Kalla Arebamma, Yeremi Vincentius ke Polres Luwu Utara (Lutra) sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik dan atau penyebaran berita bohong melalui ITE.
Kevin diintogasi oleh BANIT IDIK III TIPITER SAT RESKRIM Polres Lutra, Bripka Mustofa dengan dua belas pertanyaan atas laporan pengaduan Yeremi di Polres Lutra.
Saat menghadiri undangan klarifikasi penyidik Polres Lutra, Kevin didampingi dua orang Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum M. Akbar & Rekan, yakni William Marthom dan Muh. Aksa Afandi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ketum PB IPMR Kevin menerangkan bahwa dirinya tidak mengenal Direktur PT. Kalla Arebamma Yeremi.
“ Saya jelaskan bahwa sebelumnya saya tidak kenal saudara Yeremi Vincentius selaku Direktur PT. Kalla Arebamma. Yang saya ketahui Cuma PT. Kalla Arebamma yang merupakan perusahaan yang akan melakukan penambangan emas di Kecamatan Rampi,” kata Kevin di depan penyidik saat diintrogasi di ruangan TIPITER Polres Lutra, Jumat (18/10/2024) kemarin.
Kendati demikian, Kevin mengakui pihaknya memang menyampaikan sejumlah statemen terkait kehadiran PT. Kalla Arebamma di Kecamatan Rampi, Kabupaten Lutra, Sulawesi Selatan, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Lutra pada awal Agustus 2024 lalu.
Selain itu, Kevin juga mengakui bahwa statemen yang ia sampaikan dalam forum RDP di DPRD Lutra pada saat itu dikutip sejumlah wartawan dan diberitakan.
“ Saat RDP, kami meminta agar PT. Kalla Arebamma segera angkat kaki dari Rampi. Kehadiran PT. Kalla Arebamma di Tana Rampi sangat tidak disetujui keberadaannya karena masyarakat adat Rampi merasa tidak pernah menandatangani persetujuan dalam bentuk apapun, pihak PT. Kalla Arebamma dipastikan memanipulasi data tentang persetujuan masyarakat sehingga pemerintah menerbitkan izin produksi sejak tahun 2017,” tegas Ketum PB IPMR.
Aktivis mahasiswa asal Kecamatan Rampi itu, juga menegaskan bahwa masyarakat Rampi menolak atau tidak setuju PT. Kalla Arebamma melakukan kegiatan penambangan di Kecamatan Rampi.
“ Sebagian besar masyarakat Rampi menolak atau tidak setuju Kalla Arebamma melakukan penambangan di Kecamatan Rampi. Paling yang setuju hanya beberapa orang yang sudah dipekerjakan di PT. Kalla Arebamma,” sebut Kevin.
Usai mendampingi kliennya di Mapolres Lutra, penasehat hukum Kevin, Muh. Aksa Afandi menjelaskan bahwa Kevin diperiksa oleh penyidik Polres Lutra terkait laporan pengaduan Direktur PT. Kalla Arebamma.
“ Tadi kami selaku penasehat hukum Kevin, mendampingi saat dia menjalani pemeriksaan. Ketum PB IPMR diperiksa terkait pengaduan direktur perusahaan tambang yang akan melakukan penambangan emas di Kecamatan Rampi. Pemeriksaan itu, baru sebatas klarifikasi. Jadi belum masuk tahap sidik tapi masih penyelidikan,” terangnya.
Aksa menambahkan, bahwa ada yang janggal terkait dengan pengaduan Direktur PT. Kalla Arebamma sebab melaporkan kliennya yang merupakan tuan rumah atau warga Rampi, padahal mereka yang akan melakukan penambangan emas atau mengeruk kekayaan alam di Rampi.
“ Agak aneh juga ini PT. Kalla Arebamma. Masak iya, mereka mau menambang emas di Rampi tapi malah melaporkan warga setempat. Semoga peristiwa ini, bukan bahagian dari strategi untuk membungkam masyarakat adat Rampi,” ujar Advokat tersebut.
Lebih jauh Aksa juga mempertanyakan keabsahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT. Kalla Arebamma.
“ Bahkan lebih aneh lagi jika masyarakat adat Rampi tidak mengetahui secara pasti soal IUP-OP yang dimiliki PT. Kalla Arebamma. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan itu, juga perlu dipertanyakan keabsahannya jika tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat Rampi,” kuncinya.
Diketahui Ketum PB IPMR, Kevin Lempoy selain didampingi penasehat hukumnya saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Lutra, dia juga didampingi sejumlah kader IPMR.