Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mulai mematangkan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Salah satu tahapan awal yang menjadi perhatian adalah pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dan Panitia Tingkat Kecamatan.
Sosialisasi pembentukan panitia tersebut digelar di Aula Lagaligo, Rabu (12/8/2026), sebagai langkah awal menyamakan persepsi sekaligus memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai ketentuan.
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menegaskan bahwa keberhasilan Pilkades sangat ditentukan oleh kesiapan panitia sejak tahapan awal.
” Kita meminta proses pemilihan PPKD dan Panitia Tingkat Kecamatan dilakukan secara selektif, ” ujarnya.
Menurutnya, panitia tidak hanya dituntut memiliki kemampuan administrasi, tetapi juga harus memiliki ketahanan mental, integritas, serta mampu menjaga netralitas selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.
“ Panitia harus memiliki kemampuan administrasi, tetapi yang tidak kalah penting adalah ketahanan mental dan netralitas. Jangan ada panitia yang menjadi pemain atau berafiliasi dengan calon tertentu, ” tegas Andi Abdullah Rahim.
Ia juga meminta pembentukan PPKD dilakukan secara transparan melalui musyawarah desa.
” Peran Panitia Tingkat Kecamatan, harus dioptimalkan untuk melakukan pendampingan dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan, ” jelasnya
Bupati meminta setiap persoalan yang muncul di lapangan segera difasilitasi dan diselesaikan secara berjenjang agar tidak berkembang menjadi konflik maupun sengketa Pilkades.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Luwu Utara, Andi Syarifah Muhaeminah, mengatakan sosialisasi tersebut menjadi fondasi awal sebelum pembentukan panitia di masing-masing desa dan kecamatan.
“ PPKD memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan tahapan Pilkades sehingga harus bekerja berdasarkan ketentuan, mengedepankan integritas, kompetensi, dan netralitas, ” jelasnya.
Andi Syarifah juga menekankan pentingnya membangun koordinasi yang kuat antara PPKD, Panitia Tingkat Kecamatan, pemerintah desa, dan Pemerintah Kabupaten.
” Koordinasi tersebut mencakup pengelolaan data pemilih hingga administrasi pencalonan, ” ucapnya.
Menurutnya, ketelitian dan komunikasi antarpihak menjadi kunci untuk meminimalkan kesalahan serta mencegah munculnya persoalan pada tahapan berikutnya.
Pemkab Luwu Utara menargetkan pembentukan PPKD dan Panitia Tingkat Kecamatan di 41 desa dapat berlangsung secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan.
” Dengan kesiapan panitia sejak awal, Pilkades Serentak 2026 diharapkan mampu berlangsung aman, damai, demokratis, transparan, serta menghasilkan proses pemilihan kepala desa yang berkualitas dan dapat diterima seluruh masyarakat, ” kuncinya.











