Luwu Timur, batarapos.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Luwu Timur melakukan penyeledikan terkait penggunaan material batu dan sirtu yang disuplay dari salah satu tambang yang diduga tidak mengantongi izin (ilegal) oleh PT. Mitra Aiyangga Nusantara.
PT Mitra Aiyangga Nusantara selaku pengelolah Proyek penggantian Jembatan sungai Kalaena di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, dengan nomor kontrak HK.01.03/BB13/PJN WIL.II/PPK2.5/02/2019, dengan nilai kontrak Rp.20.999.999.900.
“Berdasarkan laporan, kita masih lakukan penyelidikan, terkait penggunaan material diduga ilegal oleh PT Mitra Aiyangga Nusantara, selanjutnya kita akan mintai keterangan pihak terkait dan sumber material yang dimaksud,” ungkap Kapolres Luwu Timur melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Timur (Iptu. Akbar A. Malloroang).
Informasi yang dihimpun, material yang digunakan perusahaan tersebut bersumber dari Kecamatan Tomoni, sementara data berdasarkan UPTD ESDM Palopo untuk kecamatan Tomoni belum ada titik tambang yang mengatongi kelengkapan Izin.
“Material dari Tomoni ini dipakai pak, kurang tahu juga bos bagaimana, apakah ilegal atau bukan, kami hanya kerja,” kata salah seorang pekerja saat dikonfirmasi.
Sementara pihak PT. Mitra Aiyangga Nusantara (Soleman) saat hendak dikonfirmasi melalui handpone, tiba-tiba menutup handponenya saat mengetahui jika yang menghubunginya adalah wartawan. (HS).