Luwu Utara, batarapos.com – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Saptamarga, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasutri inisial SE dan TK ini diamankan pihak berwajib karena diduga melakukan penipuan berkedok arisan lelang.
Keduanya diamankan warga dirumah terduga pelaku di Desa Saptamarga, Kecamatan Sukamaju, Sabtu (11/3/2022) malam.
Setelah para korban mengamankan pelaku, pelaku langsung dibawa ke Polres Luwu Utara.
Salah satu korban arisan lelang asal Bone-Bone yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa, awalnya pelaku memposting di media sosial Facebook mengenai arisan lelang.
“Karena tergiur dengan hasil yang akan diterima, saya menghubungi pelaku dan menyetor uang arisan,” ucapnya kepada awak media, Minggu (12/3/2022).
Setelah jatuh tempo atau tepat waktu si korban menerima arisan tersebut, tetapi pelaku sudah tidak bisa lagi dihubungi.
“Setelah jatuh tempo saya ingin mengambil uang saya, tapi pelaku susah dihubungi, bahwa saya beserta korban yang lain mendatangi rumah pelaku tapi pelaku tidak ditempat,” tuturnya.
Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan dari pihak kepolisian.
Tim batarapos.com/Dedi