Liputan : Muh.Rival
Luwu Utara, batarapos.com – Oknum LSM inisial IW dilaporkan ke Polres Luwu Utara, diduga melakukan pemerasan terhadap mantan kepala dusun, di desa Munte, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Senin (19/08/2024).
Oknum LSM tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap Madi, mantan kepala dusun di Kecamatan Bone-bone, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kejadian dugaan pemerasan menurut Madi berawal saat oknum LSM IW dan rekannya NR meminta uang sebesar Rp. 8 juta, uang itu katanya sebagai sanksi administrasi atas dugaan pemalsuan tandatangan dan pencemaran nama baik.
Permintaan uang oleh oknum LSM ditolak oleh Madi, lantaran dia merasa masalahnya dengan Harisa yang sebelumnya terkait BLT dianggap sudah selesai.
Oknum LSM IW dan NR yang merupakan anak angkat dari Harisa beramg lantaran permintaan uang tersebut ditolak lalu melaporkan Madi ke Polsek Bone-bone.
Kepada wartawan, Madi mengaku sudah mengembalikan uang BLT milik Harisa sebesar Rp. 1,5 juta, dia juga mengaku telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Dusun atas permintaan Harisa.
” Saya merasa sudah tidak ada lagi masalah diantara kami, tetapi oknum LSM ini selalu menelpon dan mengirimi saya pesan di whatsapp agar memberikan sanksi administrasi sebesar delapan juta, saya tidak punya uang sebesar itu dan saya sangat merasa terganggu selalu didesak oleh oknum LSM tersebut,” ujar Madi kepada awak media.
Laporan Madi di Mapolres Luwu Utara terkait dugaan pemerasan oknum LSM pun dibenarkan Kanit Resum Polres Luwu Utara, Agus Salim saat dikonfirmasi, menurutnya, laporan tersebut dalam proses penyelidikan.
” Betul kami sudah menerima laporan mantan kepala dusun dengan pengaduan dugaan pemerasan terhadap dirinya yang dilakukan oleh oknum LSM berteman dan akan kami akan proses sesuai dengan ketentuan hukum,” ungkapnya.