
Luwu Utara, batarapos.com – Penyerahan remisi umum bagi Narapidana dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022, di Lapas Kelas II B Masamba Kecamatan Mappedeceng, kabupaten Luwu Utara, Rabu (17/8/2022).
Kepala Lapas kelas II B masamba Agung Hartono Amd IP SH, dalam sambutannya menjelaskan bahwa tema “Pulih lebih cepat bangkit lebih Kuat” tentunya memiliki makna sendiri untuk menghadapi perubahan akibat pandemi Covid-19.
“Kewajiban kita mempertahankan dan menjaga kekuatan bangsa untuk lebih tangguh dan lebih maju lagi,” jelasnya.
Menurutnya, pemberian remisi kepada mereka yang telah menemukan prestasi dan dedikasi yang baik. Bagi tahanan yang mendapatkan remisi hari ini manfaatkan momen ini sebagai motivasi untuk berperilaku baik, dan siap untuk lebih bermasyarakat lagi.
“Saya berharap kepada kita semua untuk menjadikan momentum HUT RI ke-77 ini untuk meningkatkan kinerja , meningkatkan pelayanan kepada masyarakat apalagi pelayanan di masa pandemi ini,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani dalam sambutannya, mengatakan, hari ini adalah hari yang di tunggu-tunggu khususnya bagi keluarga kita yang mendapatkan pendidikan di tempat ini.
“Senang rasanya bisa bertemu dengan kita semua di hari yang baik ini, saya yakin bekal yang diberikan selama bimbingan di Lapas sudah cukup,” kata Indah dalam sambutannya.
Menurutnya, pemberian remisi ini angka yang cukup tinggi yaitu 162 orang karena hampir separuh dari penghuni rutan kelas II B Masamba. Bagi yang belum mendapatkan remisi jangan khawatir Karena ini adalah hak kita.
“Oleh karna itu dimasa sulit ini, mari kita manfaatkan dengan berbuat baik sehingga pada akhirnya kita mendapat remisi yang lebih banyak lagi. Itu harapan kita karena banyak orang terkasih yang sedang menunggu kita,” terangnya.
Lebih lanjut Indah mengatakan, semangat bagi yang belum mendapatkan remisi tetap beritikad baik dan berperilaku baik. Kita berharap dalam pemberian remisi yang akan datang kita bisa mendapat lebih banyak lagi.
“Kita berharap bagi saudara yang mendapatkan remisi semoga betul-betul dalam konsisi yang siap kembali kekeluarga dan kembali kemasyarakat,” ujarnya.
“Apresiasi kepada Kepala Rutan dan seluruh jajaran terutama peran dalam vaksinasi Booster,” kuncinya.
Diketahui besaran Remisi yang di peroleh adalah Sebanyak 162 Orang Diantaranya
⁃ 1 Bulan 17 Orang
⁃ 2 Bulan 48 orang
⁃ 3 Bulan 52 orang
⁃ 4 Bulan 27 orang
⁃ 5 Bulan 16 orang
⁃ 6 Bulan 1 orang
Dan yang langsung Bebas 1 Orang.
Tim batarapos.com/Dedi