Luwu Timur, batarapos.com – Dengan adanya dugaan lahan kosong dan penggelembungan data lahan petani yang dikelolah oleh KSU Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU) selaku pengusul Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Luwu Timur membuat Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur angkat bicara.
Plt kepala Dinas Pertanian Luwu Timur (Amrullah) mengatakan bahwa telah menghentikan pendataan yang dilakukan oleh Koperasi KAMU selaku pengusul terhadap lahan petani untuk program PSR sejak beberapa bulan lalu.
Itu dilakukan lantaran adanya beberapa laporan yang diterima maupun yang saat ini tengah bergulir di penegak hukum sehingga Dinas Pertanian menghentikan pendataan, tak hanya penghentian pendataan Dinas Pertanian Luwu Timur juga akan menghentikan kegiatan replanting di lahan yang diduga bermasalah.
“Untuk pendataan sudah dihentikan, berdasarkan beberapa laporan dan yang saat ini bergulir di penegak hukum, seluruh data dan dokumentasi yang diduga bermasalah juga telah kita kirimkan ke Dinas Provinsi dan Kementrian selanjutnya untuk mengambil langkah penghentian kegiatan” Kata Amrullah.
Terpisah, Kepala Sub Dit Tanaman Tahunan (Ir. Arifin Pangaribuan, M.M) saat dikonfirmasi mejelaskan bahwa, hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Kabupaten, selaku bagian mengusulkan, Verifikasi dan Pengawasan.
“Kita disini nggak tahu itu gimana cara ngsuslnya saat itu, Untuk mengetahui bagaimana persisnya persoalan itu, semua itu kewenangan dan koordinasinya ke Dinas Kabupaten sebagai pengusul, yang verifikasi dan mengawasi, , karena secara aturan lahan kosong yang tidak ada sawitnya nggak boleh masuk PSR itu saja” Jelasnya.
Program PSR yang diduga bermasalah ini telah dilidik oleh Mapolda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Luwu Timur, sejumlah pihak telah dimintai keterangan termasuk pihak Dinas Pertanian Luwu Timur.
Data yang dihimpun dari Dinas Pertanian Luwu Timur, KSU Koperasi Agro Mandiri Utama telah mengusul sebanyak 2.318 hektare lahan petani di Luwu Timur. (HS).