Luwu Timur, batarapos.com – Pasca kunjungan Komisi II DPRD Luwu Timur pada tanggal 4 Juni 2020 lalu di lokasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Dinas Pertanian Luwu Timur menyurati Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU) pada tanggal 5 Juni 2020.
Surat dengan nomor 520/569/Distan perihal penyampaian itu agar koperasi KAMU sebagai pengelola dana PSR menghentikan sementara kegiatan tumbang ciping di lokasi kelompok tani termasuk delapan kelompok tani.
Delapan kelompok tani tersebut adalah Kelompok tani, Sintuwu, Harapan makmur III, Sawit Mandiri pratama, Sawit satu Lumbewe, Taimpa, Sawit mandiri, Mitra mandiri dan Harapan bersama.
Soal surat tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pertanian Luwu Timur (Amrullah), menurutnya hal itu hanya penghentian sementara sebelum bibit siap tanam.
“Kami banyak ditelpon petani dengan selalu mengatakan masih mau memanen buah sawitnya, Karena rencana penanaman bulan Agustus sehingga dengan keluhan itu baiknya juli baru nebang” Kata Amrullah.
Amrullah berharap agar kegiatan PSR ini segera mendapat solusi agar dapat mensejahterakan petani.
“Suratnya sesuai alamat yang ditujukan termasuk Koperasi, Semoga kegiatan PSR ini segera ada solusi untuk berjalan sesuai aturan dan rencana, demi kesejahteraan petani sawit ke depan” Harapnya.
Terpisah, pihak Koperasi melalui Humas KAMU (M. Alwan) saat dikonfirmasi menuturkan bahwa surat tersebut belum diketahui oleh pihaknya, sementara surat tersebut tertanggal 5 Juni 2020, terhitung sudah 6 hari dikeluarkan oleh Dinas Pertanian.
“Saya baru tahu ini kalau ada surat begini, karena tidak ada masuk di kantor koperasi KAMU” Tutur M. Alwan kepada batarapos.com. (Sbn).