Luwu Utara, batarapos.com – Dua warga Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur diamankan petugas di pos pemeriksaan Covid-19 di batas Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Utara, Rabu (3/6/2020) sekitar pukul. 12.30 wita.
Kedua warga Wotu tersebut masing-masing RA (20), alamat Dusun Saloborro, Desa Bawalipou, Kecamatan Wotu dan MH (26) alamat Dusun Lengkong, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, bekerja sebagai tenaga honor di salah satu SMA di Luwu Timur.
Keduanya ditangkap di pos Covid-19 Luwu Utara saat sedang berboncengan menggunakan motor KLX DP. 6104 GC dari arah Makassar menuju Luwu Timur.
Petugas melakukan penggeledahan terhadap keduanya termasuk motor yang digunakan, akhirnya petugas menemukan 6 sachet sabu yang di simpan dibawah jok dan stop kontak motor yang digunakan.
“Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa keduanya membeli sabu di Makassar sehingga keduanya kita amankan di Pos Covid-19 setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di jok dan stop kontak motor KLX yang digunakan” Kata Kapolres Luwu Utara (AKBP. Agung Danargito).
Barang bukti yang diamankan petugas yakni 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih, 1(satu) unit motor KLX, 6 (enam) sachet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 2,55 gram dengan sachetnya.
Kedua terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Luwu Utara guna proses hukum lebih lanjut. (**)