Bone, batarapos.com – Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bone H.Sultani, SH.MH sebelumnya telah menegaskan bahwa tagihan konpensasi suara dalam bentuk tertulis, merupakan kewajiban moral yang harus dibayarkan para Anggota Legislatif Partai Nasdem yang duduk di kursi DPRD Kabupaten Bone.
Begitupun para Calon Legislatif Partai Nasdem yang tertunda duduk dikursi DPRD dengan jumlah suara diatas 500 suara, saat ini mendesak menunggu hasil realisasi yang dimaksudkan dari para Anggota Legislatif Partai Nasdem yang ada digedung DPRD Kabupaten Bone.
Kesepakatan bersama ini sendiri telah dibuat dan disepakati serta ditanda tangani diatas kertas bermaterai sebelum Pemilihan Legislatif bergulir, namun giliran mereka duduk lalu dipertanyakan atau ditagih sepertinya, seribu jurus kini keluar untuk menepis dengan berbagai alasan.
Diantara alasan diungkap Ketua Fraksi Partai Nasdem A.Muh.Salam dari gedung DPRD Kabupaten Bone sekaligus memberi jawaban atas pernyataan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bone tersebut, Rabu (11/3/2020) kepada batarapos.com.
Berikut percakapan tanya jawab terhadap Ketua Fraksi Partai Nasdem Kabupaten Bone A.Muh.Salam.
Bagaimana tanggapannya terkait pemberitaan batarapos.com kemarin ?.
Ok, biar berimbang sebentar saya akan tanggapi.
Jadi itu bagaimana puang, makanya kami konfirmasi ?.
“Itukan tentunya kita semua anggota Fraksi Nasdem Kabupaten Bone, harusnya kita selalu tunduk pada aturan yang baik, tetapi kita dari awal sudah minta surat dari DPP sama DPW karena kita takutnya melanggar etika yang taglinenya Nasdem itu politik tanpa mahar. Nasdem itu politik tanpa uang. Jadi takutnya kita berseberangan dengan tagline kita ini, terus diaturan PO RT RW nya itu kita tidak ada itu, makanya kemarin kami tekankan dari DPW, tunggu dulu, ada tidak suratnya dari DPW ?”.
Terus waktu itu kita turut bertanda tangan atau bagaimana puang ?.
Oh, kita tidak pernah tahu terkait hal penandatanganan itu. Karena kita memang tidak pernah putus, belum selesai di bicarakan.
Tetapi waktu itu kita turut bertanda tangan membuat surat pernyataan waktu itu ?.
Oh, tidak ada tanda tangan, tidak ada yang bisa bertanda tangan pada waktu itu.
Oh kalo kita tidak ada tanda tangan yang seperti itu ?.
Ah biar tommi, saya kira teman – teman tidak ada. Kalaupun dia tanda tangan dia tidak mengerti itu tentang apa yang dia tanda tangani karena setahu saya karena belum selesai dibahas pada pertemuan itu.
Tapi kalo kita puang ikut tanda tangan ?.
Tidak, tidaklah
Oh tidak pernah tanda tangan puang, tidak pernah membuat surat pernyataan ?.
Karena saya, apapun yang mau saya tanda tangan saya harus berkonfirmasi ke DPW kita ini takut kena teguran dari DPW. Ini ada apa ? takutnya kita begitu, kita tidak mau dan semua seruhan yang disurati oleh DPW itu semua kita sudah laksanakan seperti pengadaan ambulance. Begitu DPW mengintruksikan dan lengkap dengan suratnya, oh, kita langsung bikin semua dan semua anggota DPRD itu di Kabupaten Bone, Fraksi Nasdem khususnya semua menyiapkan apa yang disurati oleh DPW. Apa yang diserukan DPW itu kita selalu patuhi.
Sekarang ada tuntutan dari pada para caleg yang tidak duduk, itu bagaimana puang, karena kesepakatan telah dibuat sebelum pertarungan dimulai ?.
Tidak, kesepakatan ini memang tidak, belum selesai diforum itu, kita selalu mempertanyakan surat. Jadi begini, tidak mungkin saya meng okekan, kita ini harus berkiblat ke yang lebih tinggi, ketika ada surat PO turun dari DPW wah itu kita pasti tidak bisa, tidak ini, kita pasti setujui.
Kalau itu dibikin, aturan yang dibikin oleh cuman Kabupaten, wah kita takut melanggar, kita cuma takut melanggar partai.
Terus kalo dengan adanya mencuaknya surat pernyataan ini legal standingnya bagaimana itu puang ?.
Oh, kita tidak tau kelegalanya itu, karena ada beberapa juga itu termasuk anggota DPRD Provinsi pak H. Muhammd kan tidak, tidak, kan tidak semua itu diwajibkan.
Coba kita konfirmasi ke H. Muhammad terkait ini, saya tidak mau juga, karena takut sama partai juga, aturan partainya belum jelas.
Siapa itu H.Muhammad puang ?.
Anggota DPRD Provinsi
Anggota DPRD Provinsi ?.
Iya, Dapil Bone dia juga disuruh bayar.
Disuruh bayar juga ?, inikan contoh di Kabupaten Bone, jadi boleh dibilang internalnya Kabupaten Bone DPD, itukan ada kesepakatan yang telah disepakati tetapi sejak awal kita pernah menandatangani ?
Tidak pernah menyutujui, karena kita selalu menanyakan surat ini dari mana ? setiap kebijakan yang ada di partai Nasdem itu harus berdasarkan PO, ada surat yang muncul.
Iya artinya dalam kontes tidak menyetujui tapi menanda tangani maksudnya ?
Oh tidak, kita tidak pernah menanda tangani.
Kita tidak, secara pribadi ini ?
Tidak pernah
Tidak pernah, tapi yang lain, seperti ada beberapa ?.
Saya sudah kroscek semua tidak pernah ada yang menanda tangani.
Oh, berarti yang mereka tanda tangan, yang kami munculkan sejumlah dugaan barang bukti itu, bagaimana itu ?
Saya tidak tau kelegalanya itu bagaimana
Berarti tanda tangan itu palsu atau bagaimana, artinya tidak mengerti tanda tangan itu yah ?
Oh saya tidak mengerti sampai disana pak, saya sudah panggil semua bicara, tidak ada yang sudah tanda tangan, karena tidak ada memang kesepakatan itu hari pak.
Artinya kalo ada tanda tangan kita itu, kita tidak akui tanda tangan kita gitu ?.
Oh iya, karena kita tidak pernah tanda tangan, jadi begini pak, partai Nasdem memang agak beda, kita tidak berani berbuat tanpa ada surat dari yang lebih tinggi misalkan ketika tidak ada surat dari DPW kita tidak berani pak, wah karena takutnya kita yang melanggar.
Iya kemarin ada berita yang kami up date, itu pernyataan dari ketua DPD ?.
Iya saya sudah baca, ketua DPD, dan saya sudah sampaikan dan saya sudah lanjutkan itu,
Terus itu adalah kewajiban karena ini adalah kewajiban moral, ini konteks kewajiban moral, makanya kami pantau kewajiban moral yang bagaimana bentuknya terus kami buang, ini ada satu steadmen, sebelumnya yang kami konfirmasi dari salah satu anggota dewan; bahwa bapak mengatakan bahwa tidak ada persetujuan dari pak Rusdi Masse yah bagaimana konteknya itu pak ?
Bukan…, kita tidak ada surat, itu salah, jadi tidak ada surat dari DPW, kita minta surat dari DPW.
Minta surat dari DPW ?.
Tidak ada, belum ada PO yang turun terkait itu pak, jadi kita tidak mau, kita tidak mau berbuat sesuatu tanpa dilandasi dengan surat dari DPW, takutnya kita melanggar pak, tidak bisa, begini… begini…, pak, ketika Kabupaten yang bikin aturan, terus kebijakan sendiri, ketika kita oke kan semua terus DPW tau kita melanggar kita kena sangsi pak.
Jadi begini pak, ini ada contoh bukti surat-surat pernyataan, artinya dan ini adalah kewajiban menurut ketua DPD itu adalah kewajiban moral yah ?.
Jadi begini pak, bagusnya begini, ketua DPD nya memanggil semua anggota DPRD mulai dari fraksi Nasdem untuk ini, untuk lanjutnya iniji, saya tidak berani, intinya kami tidak berani, ketika itu tidak ada surat PO yang turun dari DPW karena semua kewajiban anggota Fraksi Nasdem Sulawesi Selatan, yang seruan dari DPW itu kita sudah laksanakan.
Bisa pak dipertegas, keinginan bapak selaku atau atas nama Fraksi apa yang kita inginkan, keinginnanya terkait masalah ini ?.
Oh, terkait masalah inikan, yah jelas kita harus dari awal kita selalu bilang kita menunggu surat mengenai legalnya ini barang, kita menunggu surat karena dimana-mana itu pak, semua di Sulawesi Selatan ini satu aturan, satu surat PO yang turun. apakah ada aturan seperti ini di Kabupaten lain ?.
Maksud saya atau kami pak apakah bisa diperkecil atau dipersempit bahasanya pak singkat dan jelas maksud kami, apa yang sebenarnya diinginkan atas nama ketua Fraksi atau atas nama Anggota Dewan atau salah satu bahagian dari pada orang yang bertanda tangan itu keinginannya apa gitu ?
Iya, yang kita inginkan sebagai anggota Fraksi Nasdem ee… semua aturan dan seruan dari DPW berupa surat PO semua kita sudah laksanakan dan ketika itu tidak ada surat dari DPW semua bentuk yang sifatnya yang bisa membuat anggota fraksi nasdem ini dapat sangsi atau teguran dari DPW karena itu tidak ada PO dan saya sudah pertanya sebelum pelantikan lho pak ini saya pertanyakan.
Iya, jadi bisa lagi diperjelas jadi dengan keberadaannya yang sudah bertanda tangan dan segala macamnya itu bagaimana pak, posisinya sekarang ?
Saya tidak berani ngomong mengenai legalitas yang bertanda tangan itu karena saya sudah berkonfirmasi ke orangnya dia tidak tau kalau ada yang sudah ditanda tangani. Dia tidak mengakui kalau ada yang sudah ditanda tangani karena sama, satu jawaban, semua karena dia waktu pas dibicarakan selalu meminta surat dari DPW, jangan maki jauh seorang anggota DPRD Provinsi saja tidak tahu ini barang, makanya begitu sudah ini langsung dikirimi surat langsung disuruh bayar, makanya tidak ini.
Jadi boleh dikasih gambaran pak apakah pernyataan ini legal, ilegal atau bagaimana atau bagaimanakah gitu ?.
Ilegallah !
Iye ?
Kalo saya tidak, maaf yang ini
Iye ilegal yah yang bapak bilang tadi yah
Iya
Ilegal yah oh gitu yah, ilegal oh iye, ok pak nanti kami konfirmasi kembali informasinya, makasih banyak puang ?
Iye, iye.
Berikut perolehan suara para calon Anggota Legislatif Partai Nasdem yang telah resmi dilantik dan menjadi wakil pembela rakyat, dimana mendapat bantuan suara calon Legislatif Partai Nasdem lainnya yang tidak berhasil duduk :
Dapil I (satu) A Muh Salam : 1.694 suara
– Suara partai, 6.249
Dapil II (dua) Andi Heryanto Bausad : 4.047 suara
– Suara partai, 8.182
Dapil III (tiga) A Taufiq Kadir : 3.007 suara
– Suara partai, 7.046
Dapil VI (empat) Suharni : 5.088 suara
– Suara partai 11.198. (Zul/Yusri)